Partai Baru Wajib Daftar

Partai Baru Wajib Daftar

DOK/RK : Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra--

RK ONLINE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengatakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 akan dimulai pada bulan Agustus 2022 mendatang. Tahapan tersebut diawali dengan pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu.

"Sesuai keputusan MK, Parpol yang peserta Pemilu adalah yang telah memiliki kursi di Parlemen dan untuk partai yang tidak memiliki kursi di parlemen atau partai pendatang baru wajib mendaftar jika ingin ikut dalam Pemilu 2024 mendatang," ungkap Irwan.

Pendaftaran Parpol baru ini tidak dapat dilakukan melalui KPU di daerah, melainkan harus melalui KPU RI langsung. Namun seluruh rangkaian pendaftaran tersebut nantinya tetap akan dilakukan di provinsi dan kabupaten hingga kota. KPU akan memverifikasi langsung secara faktual keberadaan Parpol di daerah seperti kelengkapan administrasi, kepengurusan hingga calon pendukungnya. 

"Sementara itu, untuk yang sudah memiliki kursi di parlemen tidak perlu lagi mendaftarkan diri sebagai Parpol peserta Pemilu. Setiap Parpol hanya perlu menyerahkan beberapa berkas administrasi dan otomatis akan menjadi partai peserta Pemilu," ujar Irwan. 

Perlu diketahui, untuk Parpol yang baru mendaftarkan diri untuk menjadi Parpol penyelenggara Pemilu tahun 2024, hasilnya akan diumumkan pada Desember 2022 mendatang.

Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: