Kantongi Permenkeu, Gaji 13 Segera Direalisasikan
DOK/RK : Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani, SH, M.Si.--
RK ONLINE - Kabar gembira bagi seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Pasalnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam merealisasikan gaji ke-13 sudah diterima dan tinggal dibayarkan. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
"Sudah diterima, tinggal dibayarkan, " kata Mustarani.
Pemkab Lebong sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 miliar dalam merealisasikan gaji ke-13 PNS dalam menyambut tahun ajaran baru 2022/2023 tersebut. Komposisi pembayaran gaji 13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah direalisasikan. Meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat saja. Artinya jumlah yang diterima masing-masing PNS nilainya bervariasi tergantung dengan jabatan eselon.
"Jumlah yang diterima PNS berbeda, " ujarnya.
Dengan diterimanya Permenkeu tersebut seluruh OPD disurati untuk mengajukan proses pencairan. Sementara untuk teknis pembayaran gaji ke 13 tersebut nantinya tergantung dengan usulan OPD.
"Tergantung OPD masing-masing, jika mereka lambat mengusulkan maka lambat juga untuk dibayarkan,” singkatnya.
Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber: