PPDB Jangan Ada Pungutan

PPDB Jangan Ada Pungutan

DOK/RK : Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM--

RK ONLINE - Mulai hari ini (27/6) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK sederajat tahun ajaran 2022/2023 akan mulai dibuka untuk jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Dalam hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu untuk menjalankan proses PPDB sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku. 

"Sesuai dengan program pak gubernur tentang pendidikan gratis kita minta satuan pendidikan dalam PPDB tidak ada lagi pungutan dan lain sebagainya di sekolah," ujarnya.

Mengacu pada surat edaran gubernur juga, Edwar meminta agar pihak sekolah tidak memungut biaya komite atau uang bangunan kepada wali murid. 

"Tidak boleh ada pungutan lagi, jika terkait pakaian seragam murid sekolah itu boleh saja tapi harus dimusyawarahkan dengan wali murid secara menyeluruh. Jika tidak setuju jangan dipaksakan, sehingga tidak terjadi masalah," ungkap Edwar. 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat atau wali murid jika seandainya masih menemukan adanya pungutan biaya pendidikan agar segera melaporkan kepada pihak terkait atau langsung ke Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu sebagai mitra dari Dikbud. 

"Kita berharap kebijakan yang ada dijalankan dan tidak ada lagi keluhan dari masyarakat terkait pendidikan di wilayah ini," singkat Edwar. 

Sementara itu, sesuai jadwal dari Dikbud Provinsi Bengkulu, dalam PPDB tahap 1 pada 27-29 Juni 2022 ini untuk hasil pengumuman siswa/siswi yang lolos di tiga jalur seleksi tersebut akan diumumkan pada tanggal 30 Juni 2022 mendatang. Sedangkan PPDB tahap kedua akan dibuka  mulai tanggal 1 hingga 5 Juli 2022 khusus untuk jalur zonasi/tempat tinggal dan akan diumumkan pada 6 Juli 2022.

Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: