Berantas Rokok Ilegal

Berantas Rokok Ilegal

DOK/RK : Kantor Bea Cukai Bengkulu--

RK ONLINE - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bengkulu terus memaksimalkan upaya memberantas keberadaan rokok ilegal yang ada di wilayah Bengkulu. Hal ini dibuktikan dengan berhasil diamankan sebanyak 259.400 batang rokok ilegal yang beredar di Bengkulu sejak awal bulan Januari hingga Juni tahun 2022.

Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Bengkulu, Dadang Sudarmadi mengatakan,  peredaran rokok ilegal mengalami penurunan yang cukup signifikan di mana hingga Juni 2022 ini, jumlahnya hanya ada 16,53 persen dari tahun 2021 lalu. 

"Peredaran rokok ilegal di Bengkulu masih terus terjadi meskipun program gempur rokok ilegal terus berlangsung, tapi jumlahnya terus berkurang karena operasi gempur rokok ilegal yang terus dilaksanakan," paparnya.

Jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut berasal dari operasi yang dilaksanakan di 6 wilayah di Bengkulu yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Seluma, Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong. Sedangkan kebanyakan para pelaku rokok ilegal kerap menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi, truk barang dengan bak terbuka, truk kontainer hingga Bus AKAP dalam mendistribusikan rokok ke pedagang-pedagang kecil di pasar. 

"Adapun merek yang sering digunakan pelaku peredaran rokok ilegal sangat beragam dan kebanyakan namanya tidak terkenal CC Mild, Luffman, Luffman Silver, Coffee Stick, Luffman Light, Gudang Cengkeh, Duuz, H Mind, Sakura dan Laris Brow. Merek lainnya juga ada dalam jumlah lebih sedikit seperti L4 Bold, Sekar Madu SMD, Laris Brow, SMD, Mildboro, YS Pro Mild, Mildbro Black Blast, Afirca Ice Jack dan masih banyak lagi, " ungkap Dadang. 

Lebih lanjut, rokok ilegal dengan menggunakan merek-merek tersebut kebanyakan beredar di wilayah Sumatera dan rata-rata bukan berasal dari Indonesia tetapi dari luar negeri seperti negara Tiongkok dan Vietnam. 

Kantor Bea dan cukai Bengkulu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam pendistribusian maupun penjualan rokok ilegal tersebut, serta menghimbau untuk melaporkan kepada pihak terkait jika melihat atau mengetahui terkait peredaran rokok ilegal. 

"Rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak diketahui dengan jelas kandungannya, tapi juga mengganggu PAD kita. Jadi kami himbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan rokok ilegal di daerah," demikian Dadang.

Pewarta : Gatot Julian/Krn

 

Sumber: