Curanmor dan Bobol Sekolah, 2 Pelajar Terancam 5 Tahun Penjara

Curanmor dan Bobol Sekolah, 2 Pelajar Terancam 5 Tahun Penjara

Foto/Dok : Pelajar dan pemuda putus sekolah diamankan bersama barang bukti puluhan unit Chromebook dan 1 unit sepeda motor. --

RK ONLINE - MR (15) dan AJ (15) warga Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, nampak nya bakal lama mendekam di balik jeruji besi. Meskipun masih berstatus anak bawah umur, kedua terduga pelaku Curanmor dan pencurian 47 unit Chromebook di SMPN Kabawetan ini, tetap akan diproses secara hukum dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

 

Kpaolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Waka Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Kompol. Jufri, S.IK didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menerangkan, keduannya dijerat pasal 363 KUHP. 

 

"Sementara itu 1 DPO pencurian puluhan Chromebook masih kami buru. Dari keterangan 1 terduga pelaku yang sudah diamankan, 7 Chromebook hasil curian dibawa kabur DPO ini untuk dijual lebih dulu," ujar Doni.

BACA JUGA:Remaja Bobol SMP, Terlibat Curanmor TKP Sumber Sari

 

Dikatakan Doni kalau bersamaan dengan memburu terduga pelaku yang masih berstatus DPO, pihaknya akan terus memproses kedua remaja yang sudah lebih dulu diamankan ini. Dengan statusnya yang masih remaja, Doni memastikan jika proses hukumnya akan mengacu dengan UU pradilan anak.

 

"Mereka tetap akan diproses namun dengan mengacu kepada UU Pradilan anak," pungkasnya.

 

Kehilangan 48 unit Chromebook yang berada di ruangan Laboratorium SMPN 1 Kabawetan dilaporkan ke Polsek Kabawetan, Kamis (23/6/22). Kemudian Reskrim Polsek Kabawetan bersama Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penyelidikan hingga menangkap 1 terduga pelaku. Dari pengembangan, diketahui bahwa terduga pelaku ini juga terlibat pencurian 1 unit sepeda motor bersama rekannya yang berhasil ditangkap di Kota Bengkulu bersama 1 unit sepeda motor hasil curian mereka. Kasus pencurian sepada motor ini terjadi pada Mei lalu. 

Sementara rekannya yang diduga terlibat kasus pencurian 48 unit Chromebook milik SMPN 1 Kabawetan, sudah ditetapkan DPO dan dalam pencarian Tim Buser Elang Juvi. 

 

Sumber: