Tahun Ini, PAD Parkir Ditarget Rp 180 Juta
DOK/RK : Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir--
RK ONLINE - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tahun 2022 ini ditarget sebesar Rp 180 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong Rachman Yuzir. Target penerimaan sektor tersebut mulai kembali meningkat setelah mengalami penurunan akibat dampak pandemi Covid-19.
"Tahun ini retribusi parkir ditargetkan sebesar Rp180 juta, target ini insyaallah akan terpenuhi. Bahkan lebih dari target yang telah ditentukan setelah melihat perkembangan ekonomi yang mulai membaik," ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, pihaknya telah turun ke lapangan guna meninjau lebih dari 60 titik lokasi parkir yang tersebar di Kabupaten Rejang Lebong. Bahkan saat ini realisasi PAD dari sektor ini sudah mencapai Rp 50 juta.
"Setelah kita turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan pengelola parkir, kami optimis target ini akan terpenuhi. Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat dengan pengelola parkir guna menaikkan target retribusi parkir menjadi Rp 250 juta," lanjutnya.
Untuk mencegah kebocoran PAD dari jasa pengelolaan parkir, pihaknya saat ini tengah merencanakan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga yang dinilai lebih profesional. Menurutnya pengelolaan parkir oleh pihak ketiga tersebut akan dituangkan dalam payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
" Guna menghindari kebocoran PAD sektor parkir ini, rencana kita ke depan pengelolaan parkir ini akan dilakukan oleh pihak ketiga dengan mekanisme pembayaran per triwulan atau per semester dan harus bayar dimuka, " singkatnya.
Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn
Sumber: