Gubernur Minta Perusahaan Peduli Petani Sawit

Gubernur Minta Perusahaan Peduli Petani Sawit

DOK/RK : Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah--

RK ONLINE - Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Provinsi Bengkulu terus mengalami penurunan dalam bebarapa waktu terakhir. Hal ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran para petani sawit lantaran harga beli dari pengusaha sawit atau pabrik Crude Palm Oil (CPO) anjlok. 

Pemprov Bengkulu dan dinas terkait telah mengambil kebijakan penetapan harga minimal Rp 1.666 hingga Rp 1.840 per kilogram untuk membantu para petani. Namun masih banyak perusahaan yang membeli dibawah ketetapan harga yang dibuat. Mulai Rp 500 hingga Rp 1.150 per kilogram. 

Menyikapi hal ini Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA meminta para penguasa  atau pabrik kelapa sawit untuk tidak membeli sawit kepada petani dibwah harga ketetapan yang ditentukan. 

"Kita minta untuk pengusaha, pelaku usaha atau pabrik CPO agar memiliki kepedulian kepada petani sawit dengan tidak membeli sawit terlalu murah atau sesuai harga yang ditetapkan. Dan diharapkan dalam situasi sulit ini semuanya saling menguatkan," kata Rohidin. 

Lebih lanjut, menurutnya anjloknya harga TBS ini lantaran situasi dan kondisi pasar yang terjadi di banyak provinsi termasuk Bengkulu yang sedang tidak baik. Untuk itu, Pemprov bersama pihak terkait baik itu petani, pengusaha pabrik kelapa sawit, dinas dan lembaga terkait akan berkoordinasi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang ada saat ini. 

"Sistem pasar memang dalam kondisi ini dan terjadi secara nasional, dan dalam permasalahan ini kita tetap koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi persoalan ini," lanjutnya. 

Sementara itu, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu saat ini telah mengirimkan surat dan imbauan kepada bupati untuk memberian  surat peringatan kepada pabrik agar tidak membeli TBS petani dengan murah. Jika peringatan yang diberikan diabaikan nantinya akan diberi sanksi yang sesuai aturan berupa denda hingga pencabutan izin usaha.

Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: