Jadi Temuan, Dana BOS Rp 203 Juta Dihabiskan Sekolah Untuk Dinikmati Bersama

Jadi Temuan, Dana BOS Rp 203 Juta Dihabiskan Sekolah Untuk Dinikmati Bersama

--

RK ONLINE - Data hasil audit BPK RI Perwakilan Bengkulu atas pengelolaan keuangan Pemkab Kepahiang TA 2021 menunjukan kalau selain di OPD, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Kepahiang yang totalnya Rp 1.202.128.000 (Tahap I, II, dan III) juga ikut menjadi temuan BPK. Sebab dari angka ini, hasil pemeriksaan BPK menyebutkan kalau hanya Rp 772.558.000 saja yang dipakai sesuai dengan peruntukannya dan dibuktikan berdasarkan dokumen kuitansi. Sedangkan untuk sisanya Rp 429.550.000, menjadi temuan BPK karena dinilai tidak sesuai peruntukannya. Menariknya dari total temuan ini catatan BPK menunjukan kalau Rp 203.100.000, habis tanpa bisa dipertanggungjawabkan karena terindikasi dibagi-bagi untuk dinikmati bersama. Tidak hanya pihak sekolah, ketua Komite dan wali murid hingga wartawan disebutkan ikut mencicipinya.

 

Adapun untuk rinciannya terdiri dari Rp 64.800.000 digunakan untuk tim BOS SMPN 1 Kepahiang. Yakni Kepsek yang menjabat saat itu Rp 1,5 juta/ bulan selama 1 tahun dengan total Rp 18 juta, kemudian Plh Kepsek Rp 1,5 juta/bulan selama 1 tahun total Rp 18 juta dan Bendahara dana BOS, Rp 1,4 juta/bulan selama 1 tahun dengan total Rp 16,8 juta. 

 

Selanjutnya Ketua Komite Rp 500 ribu/bulan selama 1 tahun dengan total Rp 6 juta, wali murid Rp 500 ribu/bulan selama 1 tahun total Rp 6 juta, wali kelas 30 orang Rp 60.000/bulan selama 1 tahun totalnya Rp 21,6 juta, piket Rp 2,6 juta dengan total 52 orang selama 1 tahun dengan total Rp 31,2 juta, pembantu BK 2 orang Rp 400 ribu selama 1 tahun Rp 4,8 juta dan Waka Umum Rp 250 ribu/bulan selama 1 tahun total Rp 3 juta. 

 

Bukan cuma itu saja, hasil audit BPK RI tersebut juga menunjukan kalau dana BOS ini juga diperuntukan dengan Sarpras Rp 250 ribu/bulan selama 1 tahun dengan total Rp 3 juta, Humas Rp 250 ribu/bulan selama 1 tahun total Rp 3 juta, Kesiswaan Rp 250 ribu/bulan selama 1 tahun total Rp 3 juta, Plh Wakil Kurikulum Rp 900 ribu/bulan sebanyak 2 orang selama 1 tahun sebesar Rp 10,8 juta. Kemudian pembina OSIS Rp 250 ribu/bulan selama 1 tahun total Rp 3 juta, koordiantor Labor Rp 200 ribu/bulan selama 1 tahun total Rp 2,4 juta, pengelola barang Rp 200 ribu/bulan selama 1 tahun total Rp 2,4 juta, wartawan Rp 6,5 juta selama 1 tahun. Sedangkan untuk sisa pencairan tahap I diberikan kepada Kepsek Rp 13,6 juta tanpa tanda serah terima, sisa pencairan tahap II diberikan kepada bendahara BOS sebesar Rp 5 juta, Plh Kepsek Rp 5 juta, Kepsek Rp 4 juta tanpa tanda terima. Sedangkan untuk sisa pencairan tahap III Rp 6 juta, diberikan kepada Kepsek, Plh Kepsek Rp 5 juta dan bendahara BOS Rp 5 juta. Sementara untuk dana BOS Rp 226.450.000, sama sekali tidak bisa dijelaskan bendahara BOS. 

 

Masih berdasarkan catatan BPK, proses pembuatan SPj tidak yang sesuai peruntukannya ini, dilakukan dengan cara bendahara dana BOS yang meminta nota kosong berstempel toko kepada rekanan. Hingga akhirnya nota tersebut diisi oleh bendahara dan dan staf di SMPN 1 Kepahiang. Menyangkut hal ini melalui hearing di DPRD Kabupaten Kepahiang, Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Nanto Usni dengan tegas mengatakan kalau sebagai langkah pengawasan terkait tindaklanjut pengembalian temuan BPK RI, pihaknya meminta agar semua temuan tersebut dikembalikan. Sebab dari total temuan Rp 429.550.000 ini, pengembalian baru dilakukan pihak sekolah Rp 200 juta. 

 

"Seluruh temuan BPK harus dikembalikan sesuai waktu yang telah ditentukan. Yakni harus selesai dalam waktu 60 hari terhitung sejak LHP diterima. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Nanto. 

 

Sebelumnya juga Kepala Disdikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S. Pt, MM menekankan bahwa temuan BPK RI atas pengelolaan BOS di 2 sekolah setingkat SMP di Kabupaten Kepahiang hanya kelemahan administrasi serta kurang masksimalnya pengawasan saja. Pihaknya juga sudah mengingatkan kalau sekolah harus segera menyelesaikan pengembalian temuan tersebut.

 

Sumber: