Tunggu SK Gubernur

Tunggu SK Gubernur

DOK/RK : Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Hj. Oslita--

RK ONLINE - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu, Hj. Oslita, SH, MH mengatakan, pengajuan pencairan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) di Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih dalam tahap persiapan SK gubernur untuk proses pencairan.

"Tahapan verifikasi yang melibatkan BPK terkait penggunaan Banpol sudah dilaksanakan, tinggal proses penyiapan SK gubernur," katanya, Kamis (23/6).

Lebih lanjut, pencairan Banpol mempunyai tahapan yang lumayan panjang. Setelah verifikasi, setiap Parpol akan mengajukan proposal pengajuan pencairan dana dan disetujuai gubernur kemudian diserahkan kepada Kesbangpol untuk diverifikasi kembali. Sesuai aturan, pengajuan proposal untuk dana yang diajukan 60 persen harus untuk pendidikan politik, jika dari verifikasi yang dilakukan tidak sesuai maka akan dikembalikan.

"Alhamdulillah tahapan tersebut sudah dilaksanakan dan semuanya lolos verifikasi, dan saat ini tinggal menunggu proses penyiapan SK gubernur. Jika sudah akan langsung direalisasikan," papar Oslita.

Sementara itu, untuk Parpol yang akan mendapatkan Banpol yakni Parpol peserta pemilu yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi. Nilainya bervariasi tergantung dengan jumlah perolehan suara sah pada Pileg 2019 lalu.

"Ada 11 partai yang akan menerima dan besaran dana yang didapatkan disesuaikan dengan jumlah suara sah yang diperoleh dalam pemilu. Seperti PDIP yang terbesar dengan angka sekitar Rp 558 juta," papar Oslita.

Untuk besaran alokasi anggaran Banpol telah disiapkan sekitar Rp 3,4 miliar yang dianggarakan dari APBD Provinsi Bengkulu dan jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

 

Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber:

Berita Terkait