Keperluan Siltap, Desa Wajib Inventaris Perangkat

Keperluan Siltap, Desa Wajib Inventaris Perangkat

DOK/RK: Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam.--

RK ONLINE - Seluruh desa di Kabupaten Kepahiang diwajibkan melakukan inventaris seluruh perangkat desa termasuk total gaji perbulan untuk satu tahun. Hal ini ditujukan untuk memastikan usulan anggaran guna memenuhi Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan perangkat. Karena sebelumnya, berdasar hasil hearing dengan DPRD Kepahiang mayoritas anggaran yang diterima setiap desa sulit memenuhi Siltap Kades beserta perangkat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menyampaikan, seluruh desa di Kabupaten Kepahiang harus melakukan inventaris perangkat desa masing-masing. Jika total perangkat desa sudah diketahui, maka selanjutnya bisa diketahui anggaran yang dibutuhkan setiap tahunnya.

"Inventaris yang dilakukan untuk mengetahui jumlah anggaran yang diperlukan setiap desa dan untuk tahunnya. Dengan harapan ke depan tidak ada lagi Siltap Kades yang sulit terpenuhi untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua PP 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa tentang penyetaraan Siltap," sampai Iwan.

Menurutnya, ketika total anggaran yang diperlukan sehingga bisa diusulkan melalui DPRD Kepahiang yang mempunyai kebijakan. Karena sebelumnya juga sudah disarankan DPRD Kepahiang kepada desa se Kabpaten Kepahiang untuk melakukan inventaris, sehingga bisa diusulkan di tahun berikutnya.

"Jika keperluan anggaran desa di masing - masing kecamatan dan desa sudah diketahui, sehingga proses usulan penganggaran sudah mempunyai dasar. Karena Kades dan perangkat desa se Kabupaten Kepahiang juga menuntut untuk penerapan PP 11 tahun 2019," demikian Iwan.

Untuk diketahui, berdasarkan PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua PP 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Mengenai penyetaraan Siltap Kades dan perangkatnya, setara dengan gaji PNS golongan II/a.

Yakni, Kades memperoleh Siltap paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a, Sekdes memperoleh Siltap paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a serta perangkat desa lainnya memperoleh Siltap paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.

 

Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: