Soal Batas Wilayah Pemkab Persilakan RL ke KPK

Soal Batas Wilayah Pemkab Persilakan RL ke KPK

Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU-Dokumen-

RK ONLINE - Terkait keputusan final Kemendagri soal tapal batas yang kabarnya belum sepenuhnya diterima oleh Pemkab Rejang Lebong (RL), tidak membuat Pemkab Kepahiang merasa risau. Selain berpegang tegu pada UU nomor 39 tahun 2003 tentang pemekaran, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU menganggap persoalan ini sudah sepenuhnya tuntas karena hanya tinggal menunggu aturan dari Kemendagri. Oleh sebab itu jika masih ada pihak yang merasa belum "puas", Dayat menyarankan agar datang dan mempertanyakannya langsung kepada KPK dan Kemendagri.

 

Dayat menyebutkan jika perihal tapal batas antara Kepahiang-RL ini, sudah ditetapkan Kemendagri yang difasilitasi Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. Ketetapan itu tegas bupati, tinggal menunggu regulasi yang diterbitkan Kemendagri dalam bentuk aturan. Bukan hanya itu, Dayat juga menegaskan kembali kalau sebelumnya sudah ada Memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Kepahiang dengan Pemkab RL yang disaksikan yang disaksikan gubernur Bengkulu. Hasilnya juga menurut Dayat sudah jelas kalau sampai saat ini, tidak ada pergeseran tapal batas antara Kepahiang dengan RL.

 

"Sudah final, aturannya saja yang belum turun. Sebelumnya kan sudah ada kesepakatan, MoU yang disaksikan pemerintah provinsi. Kita semua taat pada UU nomor 39 tahun 2003 terkait dengan tapal batas. Kalau masih ngeyel silahkan ke KPK. Karena persoalan tapal batas juga difasilitasi dan disaksikan oleh KPK," tegasnya, Rabu (22/6/22).  

 

Begitu juga dengan Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdinata, S.Ip yang menghadiri langsung rapat bersama Dirjen Bina Kewilayahan Kemendagri pekan lalu. Nata mengatakan kalau ketetapan tapal batas tersebut, tinggal menunggu administrasi regulasinya. 

 

"Minimal 3 bulan aturan dari Kementerian Dalam Negeri diterbitkan. Untuk itu persoalan tapal batas sifatnya sudah final," singkat Wabup.

 

Untuk diketahui jika sebelumnya Maret 2022 lalu, gubernur Bengkulu bersama dengan KPK RI ikut menyaksikan Penandatangan Serah Terima Aset P3D (Personil, Pembiayaan Sarana Prasarana dan Dokumen) antara Pemkab Rejang Lebong dan Pemkab Kepahiang. Ada tiga aset yang diserahterimakan. Yakni RSUD Jalur II diserahkan ke Kabupaten Rejang Lebong dan lahan pabrik nilam serta perumahan pejabat diserahkan kepada Pemkab Kepahiang. 

 

Pewarta : Reka/Krn

Sumber: