Raperda Perumda Belum Ada
DOK/Net Ilustrasi--
RK ONLINE - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum belum diajukan Pemerintah Kabupaten ke DPRD Kepahiang. Menyangkut hal ini kata Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU, saat ini Pemkab Kepahiang sedang mematangkan Naskah Akademik (NA).
Hidayat mengungkapkan, tidak hanya sekedar merubah badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perumda Air Minum (PAM) saja. Namun wacana Perumda harus berisi bisnis plan pada masa akan datang.
"Perubahan badan hukum PDAM menjadi Perumda ini merupakan amanat PP 54, sehingga NA-nya itu memang harus dikaji secara matang. Termasuk berisikan bisnis plan perusahaan pada masa mendatang," kata bupati beberapa waktu lalu.
Dalam rancangan regulasi tersebut, dijelaskan bupati, berisikan subtansi terkait bisnis plan pengelolaan Perumda Air seperti ada usaha lain yang dapat dikembangkan.
"Terkait subtansi secara menyeluruh dalam Raperda Perumda Air ini nantinya akan dibahas, seperti bisnis plan dan rencana Pemkab untuk menjadikan perusahaan air minum menjadi lebih baik. Kemudian mengenai rencana penyertaan modal nantinya dibahas lagi bersama DPRD. Yang pastinya mendahulukan regulasi perubahan badan hukumnya," tutupnya.
Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Sumber: