Migrasi ASN di Kepahiang Tekor

Migrasi ASN di Kepahiang Tekor

DOK/RK : Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir Badan Kepegaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKD PSDM) Kepahiang Dedi Erlan Jaya, S.IP--

RK ONLINE - Perpindahan atau migrasi ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang tidak berimbang. Sebab dari data yang berhasil dihimpun, jumlah ASN yang pindah ke luar daerah, jauh lebih banyak ketimbang ASN yang memilih pindah dan masuk ke dalam lingkungan Pemkab Kepahiang.

Buktinya sejak awal Januari - Juni 2022 ini, Badan Kepagawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang sudah mencatat, ada 9 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang memilih meninggalkan Pemkab Kepahiang dan pindah ke luar daerah. Sebaliknya, sepanjang tahun ini hanya ada 3 ASN dari luar daerah yang memilih pindah dan masuk dalam jajaran Pemkab Kepahiang.

Selain membenarkan Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH melalui Kabid Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir, Dedi Erlan Jaya, SIP menerangkan jika dari 9 ASN yang pindah ke luar ini, 6 diantaranya sudah resmi pindah dan 3 ASN lainnya, masih dalam proses.

"Kemudian ada 3 ASN yang masuk atau bergabung dengan Pemkab Kepahiang. Saat ini mereka sudah bekerja di OPD masing-masing," sampai Dedi.

Menurut Dedi, mayoritas ASN Kepahiang yang mengajukan pindah adalah tenaga kesehatan dengan alasan, ikut keluarga di luar Kabupaten Kepahiang. Dedi juga mengatakan kalau pengajuan migrasi ASN Kepahiang ke luar daerah ini, sudah melalui kajian dan verifikasi berkas yang kemudian dinyatakan lengkap. Karena sesuai dengan aturan yang diterapkan, usulan pindah ke luar daerah baru bisa disetujui jika ASN tersebut sudah 10 tahun bertugas di lingkungan Pemkab Kepahiang.

"Jika alasannya tepat dan masa kerjanya sudah mencukupi, maka usulan pindah diproses. Sebaliknya kalau masa kerjanya belum mencukupi 10 tahun, pengajuan pindah belum bisa kita akomodir," jelas Dedi.

Karena langkah tersebut sambung Dedi, salah satu untuk mengantisipasi kekurangan ASN di Kabupaten Kepahiang. "Apa lagi untuk sekarang ini, sebelum ditetapkan menjadi PNS, ASN wajib menandatangani pakta integritas yang isinya wajib 10 tahun bertugas di Kabupaten Kepahiang. Jadi kalau masa kerjanya belum 10 tahun, jangan salahkan kita jika permohonan pindahnya tidak diakomodir," demikian Dedi.

Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: