Usulan Pjs Kades Dari Kecamatan

Usulan Pjs Kades Dari Kecamatan

DOK/RK : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong Suradi Rifa'i, SP, M.Si--

RK ONLINE - Tak lama lagi jabtan 61 Kades di Rejang Lebong akan habis. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, maka akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Kades yang berasal dari kalangan PNS dan diusulkan oleh pemerintah kecamatan.


"Terkait Pjs Kades nantinya akan diusulkan oleh masing-masing kecamatan, " kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Ripai, S.Sos.


Dijelaskannya, sayarat untuk menjadi Pjs Kades adalah PNS. Diutamakan adalah PNS yang ada di desa itu sendiri. Jika pun tak ada bisa diambil dari PNS yang bertugas di kecamatan itu sendiri. Dalam hal ini Dinas PMD hanya sebatas mengetahui dan menerima usulan dari masing-masing kecamatan.


"Dari usulan camat baru selanjutnya akan disampaikan ke Bupati untuk diterbitkan SK pengengkatan Pjs Kades, " lanjutnya.


Dilanjutkannya, Pjs Kades akan menjabat hingga terpilihnya Kades defenitif. Sementara untuk pelaksanaan Pilkades serentak sendiri baru akan dilaksanakan pada 2023 mendatang.

Ia mengimbau kepada seluruh Kades yang habis masa jabatan untuk menyelesaikan tugas-tugasnya secara administratif, termasuk salah satunya adalah aset desa. Sehingga nantinya saat serah terima jabatan untuk bisa diikutsertakan.


"Kami berharap kepada seluruh Kades yang masa jabatnaya akan segera habis agar dapat melengkapi seluruh dokumen dan aset desa. Kemudian dijadikan dalam satu arsip. Sehingga pada saat serah terima jabatan data dan dokmen sudah lengkap, " demikian Suradi.

 

Pewara : Rahyadi Gultom/Krn

Sumber: