Verifikasi Ulang Keberadaan Parpol
--
RK ONLINE - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) secara resmi sudah dimulai. KPU Kepahiang secara resmi sudah menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu tersebut.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tahapan pertama yang akan dilakukan KPU adalah verfikasi keberadaan Parpol. Tahapan tersebut akan dijalankan KPU Kepahiang 29 Juli - 13 Desember 2022.
Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd mengatakan, dari PKPU yang telah diterima maka pihaknya mulai bekerja Juli mendatang berupa verifikasi terhadap keberadaan Parpol di Kabupaten Kepahiang. Hanya saja untuk pelaksanaan verifikasi, masih menunggu surat yang disampaikan KPU RI terkait Parpol apa saja yang akan dilakukan verifikasi.
"Nanti ada surat dari KPU RI terkait Parpol apa saja yang dilakukan verifikasi sebelum ditetapkan menjadi peserta Pemilu," kata Supran.
Dalam pelaksanaan verifikasi Parpol di Kabupaten Kepahiang, pihaknya lanjut Supran, akan mengecek sekretariat, anggota Parpol, dan sejumlah verifikasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terkait tahapan Pemilu 2024 ini, apa saja tahapan yang akan kita jalankan dan kapan waktunya, kita juga masih menunggu aturan teknis dari KPU RI. Karena PKPU Nomor 3 yang kita terima baru mengatur terkait jadwal tahapan," demikian Supran.
Pewarta : Epran Antoni/Krn
Sumber: