Temuan BPK, 31 Mobnas KPDT Mati Pajak
--
RK ONLINE - Dari 36 Mobil Dinas (Mobnas) KPDT di Kabupaten Kepahiang, 31 diantaranya mati pajak. Mobnas hibah dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ini, tersebar di sejumlah kecamatan karena dipegang kelompok petani. Tunggakan pajak ini pula yang kemudian menjadi salah satu item temuan BPK perwakilan Provinsi Bengkulu. Ini dikatakan Kepala Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Kepahiang, Dicky Iswandi, ST.
"Iya hanya 5 Mobnas KPDT yang dibayarkan pajaknya. Sisanya ada 31 Mobnas KPDT yang menunggak pajak," ungkap Dicky, kemarin.
Diterangkan Dicky jika hingga September 2021 lalu, tunggakan 31 Mobnas KPDT ini mencapai Rp 169.657.000. Tunggakan pajak Mobnas KPDT ini, masuk dalam catatan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Sebagai tindaklanjut dari temuan BPK, menurut Dicky, pihaknya telah melayangkan surat ke masing-masing Mobnas KPDT agar membayar tunggakan pajak tersebut.
"Kita sudah bersurat 2 surat ke pemegang Mobnas KPDT, terbaru surat kita kirimkan pada 10 Juni lalu. Kita minta pemegang Mobnas KPDT membayar pajak. Kita juga miris sebenarnya, sebab dari 36 hanya 5 yang dibayar pajak," sesal Dicky.
Dari data pihaknya, diterangkan Dicky, Mobnas KPDT yang dipegang masing-masing ketua kelompok ada yang tidak membayar pajak terhitung dari 2014. Kemudian ada juga yang tunggakan pajaknya hanya 1 tahun. Nominal tunggakan pajak terbesar mencapai Rp 10 juta dan ada yang Rp 1,5 juta.
"Ini wajib dibayar (Pajak, red). Ini sudah menjadi temuan BPK RI. Jadi kita tekankan masing-masing pemegang KPDT harus sesegera mungkin membayar tunggakan pajaknya," ucap Dicky.
Untuk diketahui kalau sebelumnya, terdapat 5 Randis di lingkungan Pemkab Kepahiang terpaksa diamankan Satlantas Polres Kepahiang. Selain menggunakan plat palsu, beberapa dari Randis ini juga diketahui mati pajak. Baca berita selengkapnya :
Sumber: