Pelayanan TTE Dukcapil Terganjal Rekomendasi Kemendagri
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sepeninggal Elva Mardiana, S.IP, M.Si yang pindah tugas ke Pemkab Kepahiang. Yaitu dengan menunjuk staf ahli bupati, Taufik Andari, M.Pd sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dukcapil. Meski demikian hingga saat ini pelayanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam kepengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) belum bisa dilakukan karena terganjal rekomendasi penerbitan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Saat ini Plt Kadis sudah ditunjuk, hanya saja untuk pelayanan tanda tangan elektronik terkait adminduk belum dapat diberlakukan karena masih menunggu rekomendasi penerbitan TTE dari Kemendagri, " kata Sekretaris Dukcapil Drs. Budi Setiawan. Dirinya mengaku belakangan ini banyak masyarakat yang mengurus adminduk, mulai dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan lainnya. Meski demikian, pihaknya tetap menerima permohonan yang diajukan oleh masyarakat. "Kita tetap menerima berkas permohonan adminduk yang diajukan dari masyarakat, jikapun permohonan yang diajukan itu mendesak dan butuh cepat, maka kami akan mengeluarkan surat keterangan pengaganti tanda identitas untuk sementara, " lanjutnya. Dari hasil koordinasi belum lama ini, permohonan permintaan rekomendasi penerbitan TTE masih dalam proses di Kemendagri. Untuk itulah, pihaknya berharap masyarakat yang menginginkan pelayanan tanda tangan agar dapat bersabar. "Informasi terakhir saat ini permohonan yang kita ajukan masih diproses, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dikeluarkan. Sehingga pelayanan TTE terkait adminduk di Kabipaten Lebong kembali berjalan normal, " singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
- 2 Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
- 3 Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!
- 4 Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya
- 5 Pemkab Kepahiang Berencana Bangun Museum Benda Bersejarah
- 1 Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
- 2 Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
- 3 Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!
- 4 Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya
- 5 Pemkab Kepahiang Berencana Bangun Museum Benda Bersejarah