Cegah Kebocoran PAD, Pemprov Launching e-Retribusi
RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus berupaya memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakatnya dengan berbagai inovasi. Salah satunya melauncing penggunaan aplikasi Retribusi Elektronik atau e-Retribusi yang dinilai memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi daerah. "Dengan kemajuan teknologi saat ini kemudahan pelayanan terhadap masyarakat, seperti e-Retribusi yang menjadi salah satu pelayanan dalam peningkatan sumber-sumber pendapatan dan mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bengkulu," kata Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, H. Gotri Suyanto,SE, M.Soc, Sc usai menghadiri kegiatan peluncuran aplikasi e-Retribusi Pemprov Bengkulu, Selasa (24/5). Ia menambahkan, melalui Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu sebagai pihak yang berwenang mengelola e-Retribusi diminta dapat mensosialisasikan keberadaan aplikasi ini. Sehingga jika sudah berjalan dapat diterima masyarakat secara luas. "Sosialisasi harus dilakukan oleh pihak terkait agar memudahkan masyarakat mengetahui dan memahami cara menggunakan aplikasi ini," ujar Gotri. Sementara itu, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Yuliswani menyampaikan, per 1 Juni 2022 mendatang penggunaan e-Retribusi resmi dilaksanakan. Masyarakat bisa mendownload aplikasi secara langsung di Play Store. "Aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat, dan kedepan kita juga akan menerapkan e-Pajak. Semuanya untuk kemudahan masyarakat" singkatnya. Aplikasi e-Retribusi Pemprov Bengkulu ini nantinya akan diterapkan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti BPKD, Setda Provinsi Bengkulu, Badan Penghubung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Koperasi (Diskop), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Badan Pengelola Sumber Daya Mineral (BPSDM) dalam kategori sewa gedung dan penginapan. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Resmi Dibentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kepahiang!
- 2 Nilai SKD CPNS 2024 Tinggi Tapi Tidak Penuhi Passing Grade, Apakah Bisa SKB?
- 3 Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik Dewan Resmi Disetujui!
- 4 Kades Tanjung Alam Akui Sudah Menikah dan Beristri 2!
- 5 Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah
- 1 Resmi Dibentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kepahiang!
- 2 Nilai SKD CPNS 2024 Tinggi Tapi Tidak Penuhi Passing Grade, Apakah Bisa SKB?
- 3 Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik Dewan Resmi Disetujui!
- 4 Kades Tanjung Alam Akui Sudah Menikah dan Beristri 2!
- 5 Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah