Hingga April, DPB Capai 1.374.808
RK ONLINE - Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) hingga April 2022 mencapai 1,374.808 pemilih. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag,MM mengatakan, DPB merupakan data pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus dan kegiatan untuk memperbarui data pemilih secara berkelanjutan. "Jumlah rekapitulasi hasil pendataan DPB Provinsi Bengkulu periode Maret 2022 sebanyak 1.374.808 pemilih terdata, dengan pemilih laki-laki berjumlah 695.322 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 679.486 pemilih. Jumlah ini tersebar di 10 kabupaten/kota, 129 kecamatan dan 1.513 desa/kelurahan," kata Irwan. Lebih lanjut, hasil rekapitulasi yang terus dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 17 huruf (l) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Adapun rincian hasil rekapitulasi diakhir bulan April 2022 lalu untuk pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih yang mengalami perubahan data dengan rincian pemilih baru yang dicatat KPU sebanyak 141 pemilih dengan pemilih laki-lakinya berjumlah 72 orang, dan pemilih perempuannya berjumlah 69 orang. Sedangkan untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dengan rincian TMS sebab pindah keluar berjumlah 590 pemilih, TMS sebab meninggal berjumlah 338 pemilih. Kemudian untuk pemilih ubah data dengan rincian pemilih ubah elemen data berjumlah 8 pemilih, pemilih ubah alamat asal berjumlah 16 pemilih, serta pemilih ubah alamat tujuan berjumlah 16 pemilih. "Data ini belum mencakup keseluruhan, dan selalu berubah setiap bulannya. Data akan terus kami perbarui sampai pada pelaksanaan Pemilu mendatang," demikian Irwan. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Resmi Dibentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kepahiang!
- 2 Nilai SKD CPNS 2024 Tinggi Tapi Tidak Penuhi Passing Grade, Apakah Bisa SKB?
- 3 Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik Dewan Resmi Disetujui!
- 4 Kades Tanjung Alam Akui Sudah Menikah dan Beristri 2!
- 5 Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah
- 1 Resmi Dibentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kepahiang!
- 2 Nilai SKD CPNS 2024 Tinggi Tapi Tidak Penuhi Passing Grade, Apakah Bisa SKB?
- 3 Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik Dewan Resmi Disetujui!
- 4 Kades Tanjung Alam Akui Sudah Menikah dan Beristri 2!
- 5 Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah