9 Wilayah Terapkan PPKM Level 2

9 Wilayah Terapkan PPKM Level 2

RK ONLINE - Sesuai Imbauan Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 23 Mei 2022 mendatang. Dalam Imendagri Nomor 25 tahun 2022 menetapkan dari hasil yang evaluasi yang dilakukan, mayoritas wilayah di Provinsi Bengkulu naik ke PPKM level 2. Hanya wilayah Kota Bengkulu saja yang berada di PPKM level 1. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si mengungkapkan sebelumnya ada 4 daerah yang berada di level 1 yakni Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Selatan, Kepahiang, dan Bengkulu Tengah. Namun keempatnya naik ke level 2 dan Kota Bengkulu yang sebelumnya level 2 turun ke level 1. "Sedangkan Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Kaur, Seluma, Lebong masih mempertahankan posisi penerapan PPKM level 2," ungkap Herwan. Ia menambahkan, memang kasus Covid-19 saat ini sedang melandai, namun tingkat penanganan 3T (testing, tracking, dan treatment) sedang rendah. Untuk itu hanya Kota Bengkulu yang menerapkan PPKM level 1 lantaran tingkat penanganan 3T pada wilayah ini cukup tinggi. Diketahui, untuk daerah yang berada di PPKM level 1, sejumlah kegiatan atau keramaian diperbolehkan dilaksnakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Sedangkan pada level II, kegiatan keramaian dibolehkan dengan pembatasan keramaian sebanyak 75 persen dengan tetap menaati Prokes secara ketat. "Perubahan level wilayah ini merupakan hal wajar karena hanya perpedoman pada penanganan Covid-19 dalam jangka waktu dua pekan terakhir," ujar Herwan. Dalam surat yang tertuang pada Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 25 Tahun 2022, penurunan level PPKM di luar Jawa-Bali terjadi di sejumlah daerah, Dimana daerah PPKM level 1 dari 131 daerah turun menjadi 88 daerah. Selain itu, daerah level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah. Sedangkan daerah dengan level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah.   pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: