15 Poin Jadwal dan Materi Persidangan Tahun Sidang 2022 DPRD Provinsi Disetujui
RK ONLINE - Sebanyak 15 rencana materi dan jadwal kegiatan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu masa persidangan ke II Tahun sidang 2022 disetujui pihak legislatif maupun eksekutif untuk dilaksanakan sepanjang tahun 2022. Persetujuan tersebut diperoleh setelah digelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan masa persidangan ke II Tahun sidang 2022 serta Laporan Badan Musyawarah (Banmus) tentang Rencana Materi dan Jadwal Kegiatan Rapat Paripurna Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (10/5). Dalam laporan juru bicara (Jubir) Banmus DPRD Provinsi Bengkulu yang disampaikan Dempo Xler, ada 15 poin yang disampaikan diantaranya pembukaan dan penyampaian laporan materi dan jadwal kegiatan paripurna, lanjutan pembahasan Raperda usulan gubernur tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor Narkotika. Kemudian lanjutan pembahasan Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu seperti Raperda Badan Musyawarah Adat, Bantuan Hukum, dan Keolahragaan. Penyampaian LHP BPK RI perwakilan Bengkulu, kegiatan reses dan hasil reses juga masuk dalam agenda. "Penyampaian dan pembahasan KUA-PPAS RAPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 dan kesepakatan bersama, Penyampain dan pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 dan kesepakatan bersama," kata Dempo Exeler, membacakan Laporan Banmus. Penyampaian usulan Raperda gubernur Bengkulu tentang perubahan atas Raperda nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW tahun 2012-2032 hingga berakhir dalam rapat penitupan masa persidangan ke II tahun sidang 2022. "Jadwal dapat berubah jika mendesak dan ditentukan ulang oleh pimpinan DPRD selalu ketua Banmus," singkat Dempo. Laporan Banmus dengan 15 poin terkait menetapkan Materi dan Jadwal Kegiatan Rapat Paripurna Dewan Provinsi masa persidangan Ke II tahun sidang 2022 disetujui 26 anggota dewan yang hadir, pimpinan rapat dan pihak Eksekutif setelah Ketua DPRD mengambil keputusan bersama. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 7 Kepala Dinas di Lingkungan Pemprov Bengkulu Terjaring OTT, Benarkah?
- 2 Siapkan Layanan Hemodialisa, RSUD Kepahiang Usulkan Sarpras dan Gedung
- 3 Seret Nama Gubernur Bengkulu, Puluhan Warga Terobos Masuk Mapolresta Bengkulu Tuntut Kejelasan OTT KPK
- 4 Jangan Coba-Coba Timbun Minyak Goreng, Disperkop UKM Kepahiang Bakal Operasi Senyap!
- 5 Jelang Penghujung Tahun Anggaran, Realisasi Dana Kelurahan 2024 Belum Maksimal
- 1 7 Kepala Dinas di Lingkungan Pemprov Bengkulu Terjaring OTT, Benarkah?
- 2 Siapkan Layanan Hemodialisa, RSUD Kepahiang Usulkan Sarpras dan Gedung
- 3 Seret Nama Gubernur Bengkulu, Puluhan Warga Terobos Masuk Mapolresta Bengkulu Tuntut Kejelasan OTT KPK
- 4 Jangan Coba-Coba Timbun Minyak Goreng, Disperkop UKM Kepahiang Bakal Operasi Senyap!
- 5 Jelang Penghujung Tahun Anggaran, Realisasi Dana Kelurahan 2024 Belum Maksimal