Hari Pertama Kerja, Satpol PP Gelar Sidak

Hari Pertama Kerja, Satpol PP Gelar Sidak

RK ONLINE - Hari ini (9/5), Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat pemerintahan kembali masuk kerja seperti biasanya usai cuti dan libur hari Raya Idul Fitri 1443 Hijrah. Untuk memastikan setiap ASN atau pejabat masuk dihari pertama kerja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) disejumlah kantor atau OPD lingkup Pemprov Bengkulu. Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim sebagaimana mestinya, dan akan dilakukan pengecekan absen pegawai dan diketahui kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat melakukan sidak. "Kita akan lakukan sidak, ke semua OPD khususnya OPD Pemprov. Nantinya petugas dari Satpol PP yang melakukan sidak akan mengecek absen dari setiap OPD yang ada, untuk melihat apakah seluruh pegawainya masuk atau tidak," katanya. Lebih lanjut, apabila ada ASN atau pejabat yang tidak masuk kerja di hari pertama tanpa ada alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan maka akan laporkan dengan pihak terkait. "Soal sanksi yang akan diberikan terhadap ASN yang tidak masuk kerja hari pertama bekerja menjadi kewenangan inspektorat dan BKD, kita hanya melakukan sidak saja," singkat Murlin. Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA mengatakan, ASN maupun pejabat pemerintah khususnya dilingkup Pemprov Bengkulu wajib masuk kerja paska cuti dan libur hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022. Mengingat kondisi Provinsi Bengkulu yang wilayahnya berada di PPKM level 1 dan 2, sehingga tidak menerapkan kembali Work From Home (WFH).   "Mereka harus masuk sesuai jadwal dan tidak boleh ada tawar menawar karena liburnya sudah cukup lama. Jadi seluruh ASN harus masuk tepat waktu pada tanggal 9 mei 2022 (hari ini, red)," katanya. Sementara itu, jika nantinya ditemukan ASN atau pejabat yang bolos di hari pertama kerja, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi. "Kita minta tidak ada yang absen. Kalau masuk semua tidak akan ada hukuman atau sanksi yang diberikan," tegas Rohidin.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: