Digerebek Judi Kartu, 6 Pria Diringkus Polisi

Digerebek Judi Kartu, 6 Pria Diringkus Polisi

RK ONLINE - SU (52), AH (65), BU (63), SU (60), RE (50) warga Kecamatan Kepahiang serta ER (61) warga Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Kamis (5/5/22) digelandang petugas ke Mapolres Kepahiang Polda Bengkulu. Bersama barang bukti berupa uang tunai dan ratusan lembar kartu remi, keenamnya terpaksa digelandang Tim Elang Juvi karena diduga tertangkap basah sedang melakukan perjudian di seputaran Pasar Kepahiang. Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan bahwa penangkapan terhadap 6 terduga pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah Pasar Kepahiang. "Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Kepahiang yang sudah meresahkan. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, kita langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelakunya," ujar Doni. Baca juga : Sudah 13.364 Kendaraan Lewati Tol Bengkulu-Taba Penanjung Saat dilakukan penggerebekan lanjut Doni, terdapat 2 lapak (kelompok) perjudian. Bersamaan dengan 6 terduga pelaku, Tim Elang Jupi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari kartu remi, koin dari potongan Asbes, karpet, kardus, uang tunai Rp 1.156.000, 1 unit Hp Nokia bewarna hitam, 1 unit Hp Oppo Rossegold, 1 unit Hp Realme biru, 1 unit Hp Samsung lipat warna hitam, 3 buah dompet bewarna coklat dan 1 buah dompet bewarna hitam. "Dari hasil pemeriksaan terhadap teruga pelaku, aktivitas dugaan perjudian ini telah berlangsung sejak awal Idul Fitri 1443 H lalu," demikian Doni. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: