Tersangka 2 Kali Tanyakan HP ke Korban
6 Kali Bacok Hingga Kepala Putus RK ONLINE - Satreskrim Polres Lebong akhirnya melakukan pers rilis peristiwa pembunuhan di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang yang merenggut nyawa Hermansyah (55). Dalam rilis tersebut, diketahui tersangka AS (21) sempat dua kali menanyakan keberadaan handphone miliknya kepada korban di hari yang sama. Hingga akhirnya AS yang kalap mengabisi nyawa korban dengan 6 kali membacok dengan sebilah parang ke arah leher hingga kepala korban terputus. Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim, IPTU Alexander, SE menerangkan kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekirar pukul 07.00 WIB. Pelaku terbangun dari tidurnya dan menuju kamar di lantai 2 rumahnya sambil memainkan HP merk xiaomi miliknya. Sekira pukul 09.00 WIB pelaku turun kelantai 1 dan meletakkan HP nya di ranjang kamar milik ibunya. "Setelah itu pelaku naik lagi kelantai 2 sambil membuka jendela dan mendengar ada suara orang yang masuk kerumahnya dan setelah mengintip dari sela lantai 2 pelaku melihat ada orang yang masuk kerumahnya. Melihat hal tersebut, pelaku turun kelantai 1 dan melihat HP miliknya yang semula dikamar ibunya sudah tidak ada lagi," terang Kasat. Keesokan harinya, lanjut Kasat, dari sinilah awal mula kecurigaan pelaku terhadap Pamannya hingga terjadi perdebatan diantara keduanya. Saat keluar rumah dan menemui korban , pelaku menanyakan keberadaan Hp miliknya namun korban mengaku tidak mengetahuinya. "Lalu pelaku langsung masuk kedalam rumah dan berniat ingin membunuh korban, pelaku mengambil parang miliknya yang berada didapur rumah, setelah itu langsung pergi melalui pintu belakang menuju kearah jalan raya. Kemudian pelaku sempat mampir kerumah saksi (tetangga, red) dan mengobrol, selesai mengobrol pelaku kembali lagi kerumahnya," imbuh Kasat. Klimaks dari kejadian tersebut, pelaku melihat korban sedang duduk didepan rumahnya. Lalu, ia menghampiri korban dan duduk di sampingnya. Untuk kedua kalinya, pelaku kembali menanyakan keberadaan HP miliknya kepada korban. Namun korban tetap menjawab tidak tahu. "Mendengar jawaban korban, pelaku merasa emosi, kemudian pelaku langsung mengayunkan senjata tajam berupa parang yang pelaku pegang dengan mengunakan tangan kanan pelaku, kearah leher korban, pada saat itu korban terduduk, lalu pelaku langsung membacok kearah leher korban sebanyak 6 kali, sehingga kepala korban terputus, " lanjutnya. Barulah setelah itu datang saksi Sudi dari arah jalan raya dan menegur tindakan yang sudah tersangka lakukan. Namun saat itu tersangka langsung mengejar saksi sambil membawa parang pelaku tersebut dengan niat ingin membacok Sudi. Pada saat sampai di area sawah dipinggir jalan, pelaku bersama saksi sempat berkelahi hingga akhirnya saksi berhasil merebut parang milik pelaku dan membuangnya, kemudian pelaku diamankan oleh warga sekitar. "Alasan tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena ia emosi saat mendengar jawaban korban yang tidak mengakui telah mengambil handphone milik pelaku, pelaku menanyakan dengan korban sudah dua kali namun korban tetap tidak mengakui telah mencuri handphone miliknya," terang Kasat. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang milik pelaku dengan panjang lebih kurang 35 cm, lalu sebilah pedang milik korban, baju korban dan sebuah topi berwarna coklat. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. "Kami belum menemukan barang bukti HP milik pelaku yang hilang. Tapi saat ini barang bukti yang kami kumpulkan sudah cukup untuk menjerat pelaku," demikian Kasat. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber: