Jumlah Penyuluh Pertanian Masih Terbatas

Jumlah Penyuluh Pertanian Masih Terbatas

RK ONLINE - Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang masih kekurangan tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Dari data yang ada jumlah PPL sebanyak 80 orang, sementara 22 orang merupakan PPL THL TB dari Kementerian Pertanian, dan 10 orang lainnya sudah diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2018 lalu. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP menerangkan, 80 orang tenaga penyuluh pertanian lapangan tersebut merupakan tenaga kontrak yang honornya dibiayai oleh APBD Kabupaten Kepahiang. Meski demikian, pihaknya memastikan program pertanian yang dicanangkan oleh Pemkab Kepahiang, provinsi maupun Kementerian Pertanian menyasar pada seluruh kecamatan. "Idealnya setiap desa ada 1 PPL, sehingga mereka dapat bekerja secara maksimal untuk melaksanakan pendampingan terhadap petani. Karena dari seluruh jumlah PPL yang ada tidak semuanya bertugas di lapangan, mereka diperbantukan di kantor BPP di masing-masing kecamatan," jelas Hernawan. Ia berharap, kekurangan tenaga PPL tersebut tidak menyebabkan kinerja tenaga penyuluh menurun akibat cakupan kinerja terlalu luas. Melalui masing-masing BPP, lanjut Hernawan, pihaknya menginformasikan terkait program ketahanan pangan yakni Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) melalui bantuan jagung dan padi. "Seperti di Kecamatan Muara Kemumu dan Bermani Ilir yang semula hanya fokus pada komoditi kopi dan lada, sudah beberapa tahun ini mulai mengembangkan jagung. Mayoritas kecamatan di daerah kita sudah mengembangkan berbagai komoditas, selain kopi dengan sistem tanam tumpang sari," papar Hernawan. Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.01/Permentan/OT.140/2008 tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian bahwa setiap desa satu PPL. Hal tersebut juga diperkuat berdasarkan UU No.16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: