Soal Izin RSUD II Jalur, Pemkab RL Belum Merespon

Soal Izin RSUD II Jalur, Pemkab RL Belum Merespon

RK ONLINE - Kamis (21/4) minggu lalu, secara langsung Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan surat yang keempat kalinya ke Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, terkait izin RSUD II Jalur yang berada di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Sejak surat disampaikan, hingga Senin (25/4) kemarin sama sekali belum ada respon. Ini dikatakan Plt. DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut. Menurutnya, pihaknya meyakini jika surat yang dilayangkan sudah sampai ke Pemkab Rejang Lebong. Karena surat tersebut disampaikan secara langsung da kondisi saat itu cuaca masih pagi, apalgi sudah 3 hari. "Seharusnya memang sudah ada respon terkait surat yang kita layangkan, tapi hingga sekarang (Kemarin, red) kita belum mendapatkan balasan apapun dari Pemkab Rejang Lebong. Tetap kami tunggu karena pelayanan pengurusan izin RSUD II Jalur menjadi salah satu prioritas kami," kata Dedi. Dia pun kembali mengingatkan, dengan terbitnya SE Menkes RI Nomor HK. 02. 01/ MENKES /133 /2022 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan. Maka SE Menkes sebelumnya sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu Pemkab Rejang Lebong hanya diberikan waktu selama 6 bulan untuk melengkapi izin sesuai dengan SE yang telah diterbitkan tersebut. "Jadi kalau dalam 6 bulan setelah SE Menkes terbaru terbit, Pemkab Rejang Lebong belum juga melengkapi izin. Maka dipastikan RSUD II Jalur tidak mengantongi izin. Kalau selama ini mungkin berlindung di balik SE Menkes Nomor HK. 02. 01/ MENKES/ 455/ 2020 tentang perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Namun harus diingat, SE itu sekarang sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut," pungkas Dedi. Sebelumnya diberitakan, Pemkab Kepahiang sudah melayangkan suat berkali-kali ke Pemkab Rejang Lebong terkait pengurusan izin RSUD II Jalur. Hanya saja surat yang dilayangkan tersebut tidak pernah diindahkan sebagaimana harapan Pemkab Kepahiang. Sejauh ini RSUD II Jalur baru mengantongi NIB, izin dasar (izin lokasi/KKPR) dan izin lingkungan/ persetujuan lingkungan. Sementara IMB/PBG, izin penunjang seperti tenaga medis, dan izin utama yakni izin aktivitas rumah sakit pemerintah belum diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: