Keterangan Tersangka Penggal Kepala Masih Berubah-ubah

Keterangan Tersangka Penggal Kepala Masih Berubah-ubah

Kapolres Sambangi Rumah Duka

RK ONLINE - Kasus pembunuhan sadis terhadap Hermasyah (55) warga Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang saat ini sudah ditangani oleh Unit Pidum Satrekrim Polres Lebong. Bahkan AS (21) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sudah dibawa ke sel tahanan Mapolres Lebong guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hanya saja kendalanya saat diperiksa, AS masih memberikan keterangan yang masih berubah-ubah. Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S,IK mengatakan motif awal yang dicurigai polsi yakni perkara kehilangan handphone masih menjadi materi pendalaman oleh penyidik. AS diindikasikan belum memberi keterangan sebenarnya karena masih berubah-ubah. Sehingga dirasa perlu mengambil keterangan resmi dari saksi-saksi mulai dari anggota keluarga hingga tetangga korban. "Sekarang anggota kita masih melakukan pendalaman kasus pembunuhan ini, sebab dari keterangan tersangka Ag kepada polisi masih berubah-ubah, " terangnya. Kapolres menegaskan jika proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai prosedur. Penyidikan yang awalnya dilakukan Polsek Rimbo Pengadang telah diambil alih oleh Polres sebagai antisipasi ketegangan warga. "Pengakuan awal ke polisi tersangka menebas leher pamannya sebanyak 6 kali bacokan hingga terputus. Motif pembunuhan itu dilakukan karena mencurigai pamannya telah mengambil handphonenya yang hilang, " lanjutnya. Untuk meminimalisir gejolak di tengah masyarakat, dirinya sudah mendatangi langsung rumah duka. Dalam kesempatan tersebut ia memastikan kepada pihak keluarga jika pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas dan tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang. "Penyidikan awalnya dilakukan Polsek Rimbo Pengadang telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Lebong, " singkatnya. Sebelumnya, Jum'at (22/4) Hermansyah (55) warga Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang ditemukan tewas diteras rumah dengan kondisi kepala terputus. Pelakunya adalah AS (21) yang tak lain adalah keponakannya sendiri.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: