RSUD II Jalur Diberi Waktu 6 Bulan

RSUD II Jalur Diberi Waktu 6 Bulan

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melayangkan surat keempat ke Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terkait keberadaan RSUD II Jalur yang berdiri wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Di dalam surat itu, RSUD II Jalur diingatkan agar segera menuntaskan izin-izin yang hingga saat ini belum tuntas. Bahkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui RSUD II Jalur diminta segera menyelesaikan persoalan perizinan dalam sesingkat-singkatnya, paling lama 6 bulan setelah SE Menkes RI Nomor HK. 02. 01/ MENKES /133 /2022 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, diterbitkan. Plt. DPM PTSP Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S. Hut mengatakan, surat yang dilayangkan ke RSUD II Jalur ditandatangani Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd. "Secara garis besar isi surat yang disampaikan ke Pemkab Rejang Lebong berkaitan dengan kelengkapan izin RSUD II jalur. Melalui surat tersebut, agar bisa dilakukan tindaklanjut secepatnya oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sehingga persoalan perizinanan RSUD II Jalur ini tidak berlarut-larut dan tidak menjadi permasalahan di kemudian hari," kata Dedi. Menurut Dedi, selama ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong ditenggarai berlindung di balik Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK. 02. 01/ MENKES/ 455/ 2020 tentang perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi Covid-19. "Sekarang sudah tidak bisa lagi, karena SE tersebut sudah dicabut dan digantikan dengan SE terbaru Nomor HK. 02. 01/ MENKES /133 /2022 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan. Karena itu Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong harus secepatnya mengurus izin-izin RSUD II Jalur, khususnya izin-izin yang belum kita terbitkan," sampai Dedi. Lebih lanjut dipaparkan Dedi, perizinan RSUD II Jalur berdasarkan SE Menkes yang lama Nomor HK. 02. 01/ MENKES/ 455/ 2020 tentang penyelenggaraan/operasional dan pernyataan komitmen penyelenggaraan/ operasional rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah, serta penetapan rumah sakit pendidikan dan pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit pendidikan, masih berlaku hingga 6 bulan setelah SE Menkes RI terbaru diterbitkan. "Yang harus diingat oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memiliki waktu mengurus izin RSUD II Jalur dalam waktu 6 bulan setelah SE terbaru terbit. Jangan berleha-leha, segera urus izin-izinnya. Karena dari kami sendiri DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, akan memprioritaskan proses pengurusan izin RSUD II Jalur, asalkan seluruh persayaratan yang diperlukan lengkap," demikian Dedi.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: