Gubernur Perbolehkan Mudik Dengan Mobnas
RK ONLINE - Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA akhirnya memperbolehkan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mudik menggunakan mobil dinas (mobnas). Namun yang dimaksud di perbolehkan tersebut, hanya digunakan di dalam wilayah Provinsi Bengkulu saja. "Kalau mobil dinas saya bolehkan digunakan untuk mudik sepanjang hanya di dalam wilayah Provinsi Bengkulu, karena digunakan sebagai alat untuk silaturahmi," ungkapnya. Ditambahkannya, penggunaan mobnas dalam wilayah Bengkulu dibolehkan secara wajar. Sebagai sarana silaturahmi, dirinya meminta para ASN menjaga dengan baik kendaraan yang ada. "Karena tidak mungkin juga mereka memiliki mobil dinas dan tidak memiliki mobil pribadi tidak digunakan sekedar untuk silaturahmi dengan keluarga didalam kota atau kabupaten di wilayah Bengkulu. Mereka bisa menggunakan fasilitas tersebut," ujar Rohidin. Dirinya menambahkan, sepanjang kendaraan dinas digunakan untuk hal yang wajar dan sepantasnya, dipelihara dengan baik, juga biaya operasional ditanggung sendiri tidak menjadi masalah digunakan untuk mudik. "Namun intinya hanya digunakan di wilayah Bengkulu, saya akan perbolehkan," tukasnya. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Nilai SKD CPNS 2024 Tinggi Tapi Tidak Penuhi Passing Grade, Apakah Bisa SKB?
- 2 Kades Tanjung Alam Akui Sudah Menikah dan Beristri 2!
- 3 Resmi Dibentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kepahiang!
- 4 Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah
- 5 Tolak Ukur Tentukan Jurusan Pendidikan, Siswa MAN 2 Kepahiang Ikut ABM
- 1 Nilai SKD CPNS 2024 Tinggi Tapi Tidak Penuhi Passing Grade, Apakah Bisa SKB?
- 2 Kades Tanjung Alam Akui Sudah Menikah dan Beristri 2!
- 3 Resmi Dibentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kepahiang!
- 4 Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah
- 5 Tolak Ukur Tentukan Jurusan Pendidikan, Siswa MAN 2 Kepahiang Ikut ABM