Palsukan Buku Nikah Pakai Bayclin

Palsukan Buku Nikah Pakai Bayclin

RK ONLINE - Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang dalam kasus pemalsuan buku nikah oleh tersangka tersangka JM (32) dan SM (39) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, terungkap fakta baru. Apa? Mereka mengakui bahwa menggunakan deterjen pemutih pakaian Bayclin dalam menjalankan aksinya. Selain menggunakan bahan baku seperti kertas jenis kambing, photo kopy warna, dan alat scan. Apa fungsi Bayclin? berikut penjelasannya. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menyampaikan, kedua tersangka yang terlibat dalam kasus buku nikah palsu mempunyai peran masing - masing. Untuk tersangka JM sebagai pemasaran atau yang menjajakan buku nikah yang sudah dibuat. Sementara tersangka SM bertugas membuat buku nikah paslu. "Keduanya mempunyai peran masing - masing dan saat penangkapan di Hotel Puncak, antara kedua tersangka dan pembeli baru akan melakukan transaksi. Hanya saja ketika itu pembeli langsung kabur, sehingga berhasil kita amankan kedua tersangka," kata Kasat. Diterangkan, Bayclin menjadi salah satu bahan tersangka membuat buku nikah palsu. Buku nikah asli discan warna, hasil scanan selanjutnya dibuat sedemikian rupa menyertai asli dengan menggunakan kertas jenis kambing dan selanjutnya diprintkan kembali. "Setelah di prinkan dan mirip dengan aslinya, tulisan di sampul buku nikah diberikan Bayclin sehingga tulisannya bisa samar - samar atau bisa timbul yang kemudian dijilid. Jadi Bayclin ini sendiri digunakan untuk menyamarkan tulisan di sampul buku nikah sehingga tulisannya bisa timbul," terang Kasat. Lebih lanjut diutarakan Kasat, pihaknya saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain yakni dugaan keterlibatan oknum ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. "Untuk dugaan keterlibatan oknum OSN masih kami dalami," ucap Kasat. Sebelumnya diberitakan, Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap 2 terduga pelaku pemalsuan bukuh nikah. Mereka diamankan kita sedang melakukan transaksi dengan pembeli pada Minggu (17/4) sekira pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan polisi, di Kabupaten Kepahiang terduga pelaku memasarkan buku nikah palsu dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per pasang buku nikah. Saat ini kedua terduga pelaku masih diamankan di sel tahanan Mapolres Kepahiang untuk keperluan proses hukuman lebih lanjut sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: