Mobnas Dilarang Untuk Mudik
RK ONLINE - Presiden Joko Widodo telah mengizinkan aktivitas dan kegiatan mudik hari raya idul fitri 1443 Hijriah tahun ini, dengan syarat dan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan (Proses) dan sudah vaksin Covid-19. Selain itu, kegiatan mudik tahun ini juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) nomor 13 tahun 2022. Dalam SE ini juga menegaskan agar setiap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan tidak diperkenankan untuk menggunakan mobil dinas dalam aktivitas mudik, liburan, atau kepentingan lainnya. "Selain dari kepentingan kedinasan mobil dinas tidak boleh untuk hal lainnya terutama mudik. Tentunya kita mengikuti keputusan ini, " tegas Sekretaris Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si. Lebih lanjut, dalam SE tersebut juga mengatur tentang cuti, dimana Gubernur dapat memberikan cuti liburan ASN sesudah atau sebelum hari libur nasional dan cuti bersama. Namun cuti ini harus mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik kerja dan jumlah pegawai dalam instansi tersebut. Selain itu, cuti yang diberikan juga harus memperhatikan terkait penyebaran dan proses penanggulangan pandemi yang terus digencarkan pemerintah dan pihak terkait lainnya. "Kegiatan mudik ASN juga harus mematuhi dan menghindari risiko penyebaran Covid-19 ke daerah tujuan mudik, dengan sentiasa mengikuti aturan PPKM yang telah ditetapkan," singkat Hamka Sabri. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 PP Gaji PNS Dirombak, Segini Gaji Terbaru per 1 Februari 2025
- 2 197 Tenaga Honorer Tidak Terdaftar Peserta Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang
- 3 KemenPAN RB Sebut Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hanya Bersifat Sementara
- 4 Ini Faktor Penyebab THL di Kepahiang Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer!
- 5 Mega Proyek Penanganan Bencana Rp 28 Miliar Tahap Lelang, BPBD Pastikan Segera Titik Nol
- 1 PP Gaji PNS Dirombak, Segini Gaji Terbaru per 1 Februari 2025
- 2 197 Tenaga Honorer Tidak Terdaftar Peserta Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang
- 3 KemenPAN RB Sebut Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hanya Bersifat Sementara
- 4 Ini Faktor Penyebab THL di Kepahiang Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer!
- 5 Mega Proyek Penanganan Bencana Rp 28 Miliar Tahap Lelang, BPBD Pastikan Segera Titik Nol