Kaji Ulang Regulasi PBBKB
RK ONLINE - Aliansi mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu menuntut agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mencabut SK Gubernur No. 32a/BPKB/2020 yang berimplikasi pada kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang semula hanya 5 persen telah naik menjadi 10 persen. Lantaran PBBKB bersubsidi naik dari 5 persen menjadi 10 persen yang dimulai per 1 Januari 2021 menyebabkan harga BBM di provinsi Bengkulu naik dan lebih tinggi dari provinsi lainnya. Bahkan perbedaan harga berkisar Rp 300-400 rupiah per liternya. "Memang buntut dari kenaikan ini mahasiswa menggelar demo. Memang pajak perminyakan menjadi salah satu sektor potensial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu, jika tidak dioptimalkan maka akan menurun," kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH. Suimi mengakui, jika PAD menurun akan berpengaruh pada ekonomi masyarakat jangka panjang. Karena jika realisasi PAD minim maka kegiatan pembangunan pisik akan berkurang. Namun walaupun demikian, seharusnya kebijakan yang diambil tidak membebani masyarakat. "Kita sepakat apapun kebijakan yang dilakukan pemerintah, tapi janganlah memberatkan masyarakat," paparnya. Suimi meminta apa yang menjadi tuntutan mahasiswa terkait pencabutan SK Gubernur Bengkulu tentang regulasi pajak untuk bisa di kaji ulang lagi, dengan memperhatikan dampak serta sebab akibat pencabutannya. "Sebelum dicabut harus ada kajian kembali, dengan memperhatikan berbagai sektor dan hubungan sebab akibat," pungkasnya. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan