Tak Sesuai Perjanjian Kinerja Bisa Diberhentikan

Tak Sesuai Perjanjian Kinerja Bisa Diberhentikan

RK ONLINE - Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong terus diingatkan untuk meningkatkan kinerja dalam mencapai visi misi menjadikan Lebong bahagia dan sejahtera. Apalagi beberapa waktu lalu seluruh kepala OPD sudah diminta untuk menandatangani naskah perjanjian kinerja. Konsekuensinya jika dianggap tak menjalankan apa yang tertuang dalam perjanjian kinerja tersebut maka kepala OPD bisa diberhentikan. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H, Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan dalam perjanjian kinerja ini disebutkan reward atau apresiasi dan punishment atau sanksi dilakukan per triwulan. Namun akumulasi triwulan ini akhirnya pasti Desember dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). "Sehingga evaluasi reward dan punishment akan dilaukan pertahun. Jadi misalnya diperjalanan ditemukan mereka (Kepala OPD, red) tidak sesuai dengan perjanjian kinerja bisa jadi mereka diminta untuk mengundurkan diri atau mereka harus rela dimundurkan, " tegas Mustarani. Selain Kepala OPD, perjanjian kinerja ini juga diminta untuk dilanjutkan dijajaran masing-masing OPD secara berjenjang. Misalnya di Sekretariat Kabupaten, 9 Kabag melakukan perjanjian kinerja dengan asisten yang membidangi. Begitu juga pada bagian-bagian Kasubag melakukan perjanjian kinerja dengan Kabag. "Jadi tak hanya sebatas di Kepala OPD namun dilakukan berjenjang, " demikian Mustarani. Diketahui, penandatanganan naskah perjanjian kinerja oleh kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Pertama dilaksanakan pada 31 Maret lalau dan yang kedua dilaksanakan 11 April untuk 6 Kepala OPD yang sebelumnya tak hadir.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: