DPK Provinsi Bengkulu Tekankan Pentingnya Tertib Arsip
RK ONLINE - Mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) PANRB RI nomor 30 tahun 2018 tentang Pengawasan Kearsipan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melakukan pengelolaan dan pengawasan, serta tertib arsip. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2022, Rabu (13/4). "Dengan tertib arsip dan pengelolaan arsip yang baik menjadi sumber informasi maupun sumber sejarah khususnya Provinsi Bengkulu akan berpengaruh pada tata kelola pemerintahan. Tata kelola kearsipan yang baik akan berdampak terhadap peningkatan pembangunan di Provinsi Bengkulu," paparnya. Lebih lanjut, dengan adanya kegiatan Rakor tersebut bisa menjadi sebuah mometum yang tepat dalam meningkatkan nilai pengawasan kearsipan di Provinsi Bengkulu secara nasional. "Untuk nilai kearsipan terdiri dari berbagai tingkatan, mulai dari nilai baik hingga sangat baik. Harapan kita Bengkulu dapat nilai baik," ujar Meri Sasdi. Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Provinsi Bengkulu Dian Fitri Sari, SE, MM menyampaikan, dengan adanya Rakor internal diharapkan OPD tertib arsip salah satunya dengan mengikuti audit mulai dari tahapan pra maupun paska dari audit. "Audit kearsipan sangat penting dilakukan karena wajib dilakukan oleh setiap OPD sehingga penyelenggaraannya harus diawasi. Jika tidak diawasi sesuai dengan ketentuan maka akan ada sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang 43 tahun 2009 tentang Kearsipan," paparnya. Dian menambahkan, tim audit dari tim Pengawasan kearsipan internal Pemprov Bengkulu yang dibentuk sesuai surat keputusan gubernur bengkulu nomor N81/DPK /tahun 2020 mulai melakukan audit yang akan dilakukan mulai 13 April (hari ini, red) hingga 31 Mei mendatang. "Rakor ini sebagai persiapan, kita panggil seluruh OPD, kita sampaikan secara teknis bagaimana pelaksanaan audit sehingga dengan jangka waktu yang telah ditetapkan setiap OPD siap melakukan serve assesment," ungkapnya. Selain itu, bagi OPD yang tidak melakukan audit berkas nantinya akan ada pendampingan. "Harus diusahakan setiap OPD menyerahkan,karena rentang waktunya panjang. Jadi, nanti setiap OPD ada tim pengawas kearsipan yang intens melakukan pendampingan. Juga akan ada surat dari Sekda yang sekarang akan kita serahkan. Insyallah tahun ini maksimal audit kearsipan," pungkasnya. Terpisah, Sub Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Rofik Sumantri, SH menegaskan tertib arsip merupakan implementasi dan pertanggung jawaban pelaksanaan roda pemerintahan oleh kepala daerah. "Jadi, ukuran kepala daerah sebagai katup pengaman adalah tertib arsip. Semua ini telah diatur sehingga setiap OPD wajib menjalankan tertib arsip," singkatnya. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber: