Turun PPKM Level 2
RK ONLINE - Menurunnya kasus harian yang diiringi dengan peningkatan kasus sembuh Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Pelaksana Tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu, Will Hopi mengatakan dengan turunnya level 3 menjadi level 2 pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur ketentuan masyarakat di wilayah PPKM level 2. "Menyikapi penurunan ini, kami sudah terbitkan SE terbaru di tanggal 12 April, Kota Bengkulu memasuki level 2 PPKM," ujarnya, Rabu (13/4). Lebih lanjut, dengan penurunan level ini dirinya menghimbau masyarakat agar tidak lalai, terutama dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam beraktivitas sehari-hari. "Penurunan level ini harus dijaga dan disikapi dengan baik, tetap disiplin prokes serta dapatkan suntikan vaksin Covid-19 secara lengkap. Sehingga tidak ada lagi penambahan kasus Covid-19 di Kota Bengkulu," pungkasnya. Sementara itu, berdasarkan Interuksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 21 Tahun 2022 tentang level PPKM serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, di Provinsi Bengkulu dari 10 kabupaten/kota yang ada 9 wilayah telah menerapkan PPKM level 2 dan satu wilayah sudah PPKM level 1. Daerah dengan level 2 yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu. Sedangkan daerah dengan PPKM Level 1 hanya Kabupaten Bengkulu Selatan. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Intruksi Kemendagri, Dukcapil Diminta Buka Layanan Perekaman KTP-el Saat Hari Pencoblosan
- 2 Harga Miring, Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik!
- 3 Nasib Kades Tanjung Alam Masih Gantung, LARK Kembali Surati Bupati
- 4 H-6 Pilkada Kepahiang, Dukungan Terus Mengalir Ketua PANAH Optimis Nata-Hafizh Menang Telak
- 5 Sisa Sepekan, Banggar dan TAPD Kepahiang Tekan Defisit menjadi Rp 44 Miliar