Tersangka Utama Aborsi Juga Dijerat UU Perlindungan Anak

Tersangka Utama Aborsi Juga Dijerat UU Perlindungan Anak

RK ONLINE - Hingga Kamis (14/4/22) Jajaran Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu masih terus melakukan pengembangan terhadap penyidikan perkara aborsi yang dilakukan tersangka AN (27), warga Desa Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, RT (27) dan DN (36) warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Teranyar diketahui kalau selain dijerat UU tentang kesehatan, tersangka AN yang merupakan kekasih korban juga dijerat pasal perlindungan anak karena membunuh janin yang diduga sudah memiliki nyawa. Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan jika tersangka AN, diberatkan dengan pasal perlindungan anak. Dengan demikian Suparman mengatakan kalau tersangka AN terancam hukuman pidana yang jauh lebih berat ketimbang 2 tersangka lainnya. "Janin yang diaborsi tersangka ini, sudah berusia 11 minggu. Dengan usia janin yang sudah mencapai 77 hari ini, selain UU tentang kesehatan tersangka AN yang merupakan kekasih korban ini juga dijerat dengan pasal perlindungan anak yang ancamannya, bisa mencapai 15 tahun penjara," terang Doni. Baca juga : Ketua DPRD Windra “Didemo” Masyarakat Untuk kedua 2 tersangka lainnya RT dan DN, dijerat pasal 194 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP atau Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. "Untuk 2 tersangka lainnya kita kenakan pasal tentang kesehatan dengan ancaman pidana masing - masing 10 tahun atau denda Rp 1 miliar," lanjutnya. Di sisi lainnya Dirut RSUD Kabupaten Kepahiang, Dr. Febby Nur Sanda mengatakan kalau sebagai ASN, karir tersangka DN yang merupakan Kepala Ruangan (Karu) Apotek di RSUD Kepahiang ini sudah berada di ujung tanduk. Sebab jika nantinya vonis pengadilan membawanya harus menjalani hukuman maksimal atau lebih dari 5 tahun, Debby mengatakan kalau dapat dipastikan statusnya sebagai ASN bakal dicopot. "Untuk sementara waktu dan karena ini tugas, maka jabatan Karu akan digantikan dengan orang lain. Hingga nanti ada keputusan di pengadilan dan kita juga menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada pihak yang berwenang," singkat Febby. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: