Investasi Perkebunan Sawit di Enggano Ditolak
RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara menyepakati penolakan wacana aktivitas investasi perkebunan kelapa sawit di Pulau Enggano yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. "Menurut pengkajian hukum maupun rencana tata ruang wilayah tidak memungkinkan. Kami melalui dinas terkait juga sudah membalas surat permohonan investasi lewat sistem OSS perizinan, bahwa kegiatan tersebut belum bisa dipenuhi," kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu, Muhamad Ikhwan, SH, MH usai menggelar rapat antara kedua pemerintah daerah yang diikuti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu dan Bengkulu Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam dan dinas terkait, Selasa (12/4) di Ruang Raflesia Kantor Gubernur Pemprov Bengkulu. Ikhwan memaparkan, wacana investasi perusahaan kelapa sawit di pulau terluar itu berawal setelah pihak Dinas Perizinan Bengkulu Utara menerima surat dari Forum Komunikasi Kepala Desa Kecamatan Enggano (FKKD) nomor 01/FKD-E/II/2022 tanggal 4 Februari 2022. FKKD juga bersurat kepada Presiden Jokowi terkait usulan investasi ini dan kemudian pemerintah pusat meneruskannya ke pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan dimaksud. Namun dari rapat tersebut, 8 organisasi perangkat daerah baik Pemprov maupun Pemkab menolak atas pengkajian hukum, teknis maupun strategis. "Rencana dibukanya perkebunan kelapa sawit skala besar seluas 15 ribu hektare juga ditolak oleh masyarakat adat. Selain itu belum adanya Peraturan Daerah (Perda) terhadap aktivitas investasi itu sendiri," papar Ikhwan. Penolakan wacana investasi kebun sawit ini juga didukung hasil kajian lingkungan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung yang menyebutkan jika adanya perkebunan sawit akan berpengaruh pada rusaknya kondisi alam Enggano, terutamanya menipisnya ketersediaan air bersih dan terancam punahnya flora dan fauna endemik Enggano. Tak hanya itu, DLHK Provinsi Bengkulu juga mencatat bahwa luasan Pulau Enggano termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HOT) Hulu Malakoni Register 99, seluas 2.191,78 hektar. "Surat tersebut sudah kami tanggapi dan akan kami laporkan ke presiden atas hasil rapat hari ini," pungkas Ikhwan. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan