SK Diteken, Sebelum Idul Fitri THLT Gajian

SK Diteken, Sebelum Idul Fitri THLT Gajian

RK ONLINE - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong Mustarani Abidin, SH, M.Si mengaku telah menandatangani seluruh petikan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) di seluruh OPD. Dengan SK tersebut artinya gaji THLT sudah bisa diproses dalam waktu dekat. "Semua sudah saya tanda tangan (SK THLT, red). Tinggal lagi ada beberapa administrasi lagi seperti cap dan nomor surat yang harus disiapkan oleh BKPSDM, " kata Mustarani. Ditargetkan Mustarani gaji untuk THLT yang tersebar di seluruh OPD bisa direalisasikan sebelum lebaran Idul Fitri mendatang. "Masing-masing OPD silahkan ambil petikan SK ke BKPSDM. Untuk selanjutnya bisa segera mengusulkan pencairan gaji THLT. Apalagi sebentar lagi Idul Fitri, " tambah Mustarani. Sebelumnya, Plt Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME mengatakan secara keseluruhan ada sekitar 2.500 THLT yang direkrut tahun anggaran 2022 ini. Jumlah tersebut diperoleh dari usulan yang sebelumnya disampaikan OPD dari mulai kelurahan, kecamatan hingga dinas dan badan. Sembari itu, seluruh OPD diharapkan mulai menyiapkan berkas untuk pembayaran gaji THLT. "Kami akan upayakan secapatnya SK ini dibagikan ke seluruh OPD. Apalagi SK ini menjadi dasar utama dalam mengajukan pencairan gaji THLT, " demikian Pedo.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: