Mobnas Belum Dipastikan Boleh Untuk Mudik
RK ONLINE - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan tanggal hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022. Hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Terkait hal tersebut, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Lebong belum memutuskan boleh atau tidaknya mobil dinas (mobnas) digunakan untuk keperluan mudik lebaran. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. "Untuk pastinya kami masih menunggu informasi dari Pak Bupati. Dalam waktu dekat ini akan kami koordinasikan, " ujar Mustarani. Meski demikian, berkaca tahun-tahun sebelumnya Pemkab Lebong memperbolehkan penggunaan mobnas untuk keperluan mudik dengan catatan bertanggung jawab seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi selama digunakan. Selain itu tetap menjamin kendaraan bisa tetap digunakan setelah digunakan mudik. Misalnya minyak terisi, oli diganti hingga ban kendaraan jangan sampai membahayakan. "Seperti yang saya sampaikan, itu tahun lalu. Untuk tahun ini pastinya belum mendapat informasi dan akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pak Bupati. Jika pun diizinkan, saya rasa poin-poin yang harus diperhatikan tak berbeda jauh dari yang sudah disampaikan, " demikian Mustarani. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Hasil Curanmor Habis Main Judi dan Narkoba
- 2 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 3 4 Kali Beraksi, Tersangka Curanmor TKP Masjid Agung Jual Motor ke Daerah Ini!
- 4 Tersisa 2 KUA di Kabupaten Kepahiang Belum Dibangun, 2026 Lewat Dana SBSN
- 5 Berdampak Bagi UMKM, Mulai Tahun Depan Tak Bisa Lagi Gunakan Tarif PPh 0,5 Persen
- 1 Hasil Curanmor Habis Main Judi dan Narkoba
- 2 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 3 4 Kali Beraksi, Tersangka Curanmor TKP Masjid Agung Jual Motor ke Daerah Ini!
- 4 Tersisa 2 KUA di Kabupaten Kepahiang Belum Dibangun, 2026 Lewat Dana SBSN
- 5 Berdampak Bagi UMKM, Mulai Tahun Depan Tak Bisa Lagi Gunakan Tarif PPh 0,5 Persen