Dapat Hukuman Disiplin, Tak Bisa Ikut Lelang JPTP

Dapat Hukuman Disiplin, Tak Bisa Ikut Lelang JPTP

  RK ONLINE - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong mengingatkan pejabat eselon II agar tidak main-main dengan sanksi hukuman pelanggaran disiplin. Sebab, bagi pejabat esolan setingkat Kepala Dinas (Kadis) yang mendapatkan sanksi hukuman pelanggaran disiplin dipastikan tidak bisa mengikuti lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME menjelaskan PNS yang dijatuhkan sanksi hukuman pelanggaran disiplin, tentu bukan hanya sekedar penurunan satu tingkat golongan jabatan maupun pembebasan tugas dari jabatan hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) saja. Selain itu juga pejabat esolan setingkat Kadis juga tidak bisa mengikuti lelang JPTP selama satu tahun atau sejak hukuman diberikan kepada yang bersangkutan. "Dampak sanksi hukuman disiplin ini sangat luas, terkhusus untuk pejabat esolan II yang dijatuhkan hukuman. Maka dalam satu tahun itu tidak dibolehkan mengikuti lelang JPTP," jelas Pedo sapaan akrabnya. Selain itu, bagi ASN yang ingin mengajukan kenaikan pangkat dan pidah tugas luar daerah. Apabila pernah dijatuhkan hukuman pelanggaran disiplin, maka PNS yang bersangkutan juga harus mengantongi surat keterangan hukuman disiplin yang dikeluarakn BKPSDM Lebong. Ditambahkannya, bahwa aturan tersebut sudah tertuang dalam PP 53 dan PP 94 tentang hukuman disiplin PNS. Untuk itu, kata Pedo pihaknya mengingatkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Lebong agar tidak main-main dengan disiplin. "Kita berharap, dengan sudah adanya belasan pejabat yang sudah dijatuhkan hukuman pelanggaran disiplin ini bisa dijadihkan pembelajaran bagi ASN lainnya. Sehingga kedepan para PNS bisa lebih disiplin serta bisa meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," harapnya.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: