Vaksinasi Saat Berpuasa Tidak Membatalkan

Vaksinasi Saat Berpuasa Tidak Membatalkan

RK ONLINE - Menyikapi terkait pro dan kontra vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan atau saat berpuasa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mmenyebut aktivitas tersebut tidak membatalkan puasa. Sekretaris MUI Provinsi Bengkulu, Dr. H Dani Hamdani,M.Pd mengatakan, keputusan tersebut didukung oleh fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa tidak membatalkan. Terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang imunisasi. "Keputusan ini dapat dijadikan sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan baik. Pada saat yang sama juga dapat meningkatkan kekebalan tubuh melalui vaksinasi," paparnya, Jumat (8/4). Lebih lanjut, penyuntikan vaksinasi saat berpuasa diperbolehkan selama tidak membahayakan. "Vaksin Covid-19 itu dengan disuntik jadi tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan puasa itu kalau metode vaksinasi masuk lewat hidung, mulut, atau dari telinga, atau dari lubang yang lain," ungkap Dani. Selain itu, dalam Fatwa MUI Nomor 13 juga merekomendasikan jika kegiatan vaksinasi di bulan Ramadaan untuk memperhatikan keadaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. "Jika pemerintah khawatir akan timbulnya bahaya efek vaksinasi karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa, disarankan agar aktivitas penyuntikan vaksin dilakukan pada malam hari," singkat Dani.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: