Pencairan BLT Migor Wajib Sudah Vaksin
RK ONLINE - Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng (Migor) kepada 20,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Indonesia. Bantuan ini ditujukan kepada KPM program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga pedagang kaki lima dalam bentuk uang tunai yang dicairkan melalui kantor Pos. Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu mencatat, di wilayah Bengkulu sendiri terdata 126 ribu KPM yang akan menerima bantuan BLT Migor. Yang akan disalurkan secara tunai melalui kantor pos di 10 Kabupaten/Kota di Wilayah Bengkulu. "Bantuan ini dengan besaran Rp 100 ribu per bulan. Bulan April ini akan dicairkan langsung untuk 3 bulan yakni bulan April, Mei, dan juni. Sehingga KPM akan menerima sebesar Rp 300 ribu saat pencairan," kata Kepala Dinsos Provinsi Bengkulu, Iskandar Zo, SH,M.Si, Kamis (7/4). Lebih lanjut, untuk KPM yang ingin mencairkan BLT di Kantor Pos wajib menunjukkan surat sudah di vaksin sebagai persyaratan mencairkan bantuan. Menurut Iskandar, aturan pencairan BLT wajib vaksin ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Selain itu, gubernur juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berlaku sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut. "Presiden telah menegaskan ini menjadi kolaborasi bersama, selain penyaluran bantuan juga untuk percepatan vaksinasi. Momentum ini dapat dijadikan kesempatan, dan kita akan mendirikan posko vaksinasi di kantor-kantor Pos saat pencairan bantuan," pungkasnya. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 2 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 3 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 1 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 2 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 3 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang