Hingga Maret 2022, Daftar Pemilih Berkelanjutan Capai 1,3 Juta
RK ONLINE - Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu baik ditingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota mencatat Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di wilayah Bengkulu hingga Maret 2022 mencapai 1,3 juta pemilih di wilayah Bengkulu. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag,MM mengatakan, DPB merupakan data pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus dan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih secara berkelanjutan. "Jumlah rekapitulasi hasil pendataan DPB Provinsi Bengkulu periode Maret 2022 sebanyak 1.375.595 pemilih terdata, dengan pemilih laki-laki berjumlah 695.737 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 679.858 pemilih. Jumlah ini tersebar di 10 kabupaten/kota, 129 kecamatan dan 1.513 desa/kelurahan," kata Irwan. Lebih lanjut, hasil rekapitulasi yang terus dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 17 huruf (l) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Adapun rincian hasil rekapitulasi diakhir bulan Maret 2022 lalu untuk pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih yang mengalami perubahan data dengan rincian pemilih baru yang dicatat KPU sebanyak 115 pemilih dengan pemilih laki-lakinya berjumlah 51 orang, dan pemilih perempuannya berjumlah 64 orang. Sedangkan untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dengan rincian TMS sebab pindah keluar berjumlah 41 pemilih, TMS sebab meninggal berjumlah 119 pemilih, TMS sebab data ganda berjumlah 1 pemilih, dan TMS menjadi anggota Polri berjumlah 2 pemilih. Kemudian untuk pemilih ubah data dengan rincian pemilih ubah elemen data berjumlah 35 pemilih, pemilih ubah alamat asal berjumlah 27 pemilih, serta pemilih ubah alamat tujuan berjumlah 27 pemilih. "Data ini belum mencakup keseluruhan, dan selalu berubah setiap bulannya. Data akan terus kami perbarui sampai pada pelaksanaan Pemilu mendatang," singkat Irwan. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan