BPOM Temukan Makanan Kemasan Tidak Layak Edar

BPOM Temukan Makanan Kemasan Tidak Layak Edar

RK ONLINE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sub Divre Rejang Lebong menemukan sejumlah makanan kemasan yang tidak layak edar, saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah gudang dan toko grosir di Kabupaten Kepahiang bersama dengan Disdagkop UKM, dan Dinkes Kabupaten Kepahiang, Kamis (7/4). Beberapa makanan kemasan ditemukan tidak memiliki izin atau Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga (SPIRT) yang dikeluarkan Dinkes atau BPOM. Kemudian ditemukan juga makanan dengan kemasan rusak sehingga tidak layak edar. Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui petugas Dinas Perdagangan yang melakukan pengecekan, Sri Wahyuni menjelaskan, sejumlah makanan kemasan wajib SPIRT yakni produk industri rumahan yang biasanya tertera pada produk sehingga siap edar dan terjamin keamanannya. "Beberapa contoh makanan kemasan tidak layak edar yang kami temukan seperti mie instan yang kemasannya sudah rusak, mie sedap yang sudah habis masa edar atau expired, hingga makanan kemasan seperti basreng yang tidak ada SPIRT. Tiga hal itu wajib diperhatikan oleh pedagang termasuk juga masyarakat yang membeli. Karena kehiegienisan dan keamanan makananan yang kita makan akan berdampak pada kesehatan," jelas Sri. Dari hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya pada 1 distributor, 2 toko tradisional, dan 1 toko modern, lanjut Sri, pihaknya mengimbau agar melakukan pengecekan barang-barang sebelum dijual kepada konsumen. Seperti bahan yang sudah kadaluwarsa supaya dipisahkan untuk direturn atau dikembalikan. "Kita sudah menyampaikan kepada pemilik toko grosir agar memisahkan barang-barang yang sudah kadaluwarsa maupun tidak ada SPIRT agar dipisahkan dan direturn. Ini juga harus dilakukan pengecekan berjangka, jangan sampai diedarkan kepada masyarakat," pungkas Sri.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: