Bandara Fatmawati Soekarno Terapkan Kebijakan Antigen dan PCR
RK ONLINE - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 serta SE Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 36 Tahun 2022, Manajemen Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu per 5 April 2022 lalu telah menerapkan kebijakan swab antigen dan PCR bagi para pelaku perjalanan. Eksekutif General Manager (SGM) Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Heru Karyadi mengatakan, kebijakan tersebut diperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi lengkap atau booster. "Bagi penumpang yang baru mendapatkan suntikan vaksin dosis 1 wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku selama 3x24 jam," paparnya. Lebih lanjut, untuk penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksin dosis 2 bisa menunjukkan hasil dari sweb Antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil tes PCR. Sedangkan bagi penumpang yang tidak bisa vaksin atau memiliki penyakit penyerta diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR dan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. "Sementara itu, bagi penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksin lengkap tidak diwajibkan menunjukkan hasil sweb antigen maupun tes PCR," singkat Heru. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Siapkan Layanan Hemodialisa, RSUD Kepahiang Usulkan Sarpras dan Gedung
- 2 Seret Nama Gubernur Bengkulu, Puluhan Warga Terobos Masuk Mapolresta Bengkulu Tuntut Kejelasan OTT KPK
- 3 Jangan Coba-Coba Timbun Minyak Goreng, Disperkop UKM Kepahiang Bakal Operasi Senyap!
- 4 Jelang Penghujung Tahun Anggaran, Realisasi Dana Kelurahan 2024 Belum Maksimal
- 1 Siapkan Layanan Hemodialisa, RSUD Kepahiang Usulkan Sarpras dan Gedung
- 2 Seret Nama Gubernur Bengkulu, Puluhan Warga Terobos Masuk Mapolresta Bengkulu Tuntut Kejelasan OTT KPK
- 3 Jangan Coba-Coba Timbun Minyak Goreng, Disperkop UKM Kepahiang Bakal Operasi Senyap!
- 4 Jelang Penghujung Tahun Anggaran, Realisasi Dana Kelurahan 2024 Belum Maksimal