Musnahkan 14.914 Dosis Vaksin Kedaluarsa Tunggu Instruksi
RK ONLINE - Hasil perhitungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, dalam beberapa hari terakhir ada sebanyak 14.914 dosis vaksin Covid-19 di wilayah Bengkulu yang kadaluarsa. Jumlah tersebut terdiri dari vaksin jenis Moderna sebanyak 13.804 dosis yang kadaluarsa tanggal 3 April lalu serta 1.110 dosis vaksin jenis Astra Zeneca yang kadaluarsa tanggal 31 maret lalu. Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM,M.Kes, M.Si mengatakan, belasan ribu dosis tersebut telah dipisahkan dari vaksin yang masih layak digunakan dan tersimpan di gudang masing-masing Pemda Kabupaten/Kota. "Semua vaksin yang kadaluarsa tersebut merupakan vaksin yang tersebar di Kabupaten/Kota yang terhitung sejak 3 Maret 2022 lalu hingga 4 April 2022," paparnya. Lebih lanjut, untuk pemusnahan vaksin yang telah kadaluarsa, Dinkes Provinsi Bengkulu masih menunggu instruksi dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI. Selain itu, Herwan juga meminta Dinkes Kabupaten/Kota untuk mendata vaksin yang ada.Hal ini dilakukan guna memastikan tanggal kadaluarsa vaksin. "Kedepan kita akan mengoptimalkan penyaluran vaksin kepada masyarakat agar jumlah vaksin yang kadaluarsa tidak banyakbanyak," ujar Herwan. Adapun sebaran jumlah vaksin yang kadaluarsa untuk vaksin jenis Astra Zeneca meliputi Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 70 dosis, Mukomuko 950 dosis dan Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 90 dosis. Sedangkan untuk vaksin jenis Moderna terbanyak di Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 7.602 dosis, lalu Bengkulu Tengah 1.946 dosis, Seluma 1.610 dosis, Bengkulu Selatan 168 dosis, Kaur 686 dosis. Kemudian Kabupaten Kepahing 266 dosis, Lebong 728 dosis, Kota Bengkulu 658 dosis, Rejang Lebong 56 dosis, serta Kabupaten Mukomuko sebanyak 84 dosis. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan