Ganggu Waktu Sahur, Jadwal Pembelian Solar Diminta Direvisi
RK ONLINE - Sebelumnya, untuk mengatasi permasalahn antrean kendaraan di SPBU, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB dini hari. Akan tetapi, dalam situasi bulan Ramadhan saat ini, jadwal pengisian tersebut dikeluhkan masyarakat dan para pengendara lantaran dianggap mengganggu aktivitas sahur. Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip,MM meminta gubernur dan instansi terkait untuk merevisi jam pembelian solar di SPBU. Dengan mengembalikan jadwal pembelian ke jam normal atau sebelum sahur. Sehingga aktivitas yang ada tidak mengganggu waktu sahur. "Banyak pengemudi truk atau minibus yang mengeluh karena harus rela makan sahur di SPBU. Untuk itu kita minta aktivitas pembelian solar dibuka lebih awal dan selesai sebelum waktu sahur," kata Edwar, Selasa (5/4). Selain itu, dirinya meminta Pemprov melalui pihak terkait juga kepolisian untuk melakukan pengawasan dan menindak oknum yang memanfaatkan situasi kelangkaan solar. "Kita minta pihak berwajib untuk menertibkan masyarakat yang membeli solar dengan jerigen atau pengendara yang memodifikasi kapasitas tank kendaraannya. Jika hal ini dapat dilakukan kita yakin permasalahan kelangkaan solar dapat teratasi dan tidak adanya antrean panjang di SPBU," ujar Edwar. Sementara itu, adanya kebijakan perubahan harga BBM jenis Pertamax dan Pertalite, Edwar mengimbau masyarakat untuk tidak panik karena dari Pertamina telah menjamin ketersediaan di SPBU. "Kita minta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan antrean panjang seperti itu, sesungguhnya dari Pertamina kebutuhan Pertalite cukup. Tinggal kita minta pihak berwajib untuk mengawasinya agar tepat sasaran," demikian Edwar. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan