KJPP Akan Hitung Lahan Tambahan 1,3 Ha untuk TPST
Reporter:
Rakep Online|
Editor:
Rakep Online|
Rabu 06-04-2022,05:54 WIB
Anggaran Rp 500 Juta
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mewacanakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sekarang berlokasi di Desa Temdak Kecematan Seberang Musi sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Karena itu, Pemkab Kepahiang melalui Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang akan manambah lahan TPST seluas 1,3 Ha. Jika tidak ada aral melintang, maka tahun ini juga pembelian lahan akan dilakukan. Sebab sudah ada persetujuan dari DPRD Kepahiang dengan anggaran Rp 500 juta. Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Iwan Zamzam Kuniawan, SH mengatakan, pembebasan lahan untuk perluasan TPST sudah mulai dilakukan kajian. Dimungkinkan dalam waktu dekat akan dilakukan penghitungan harga oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang nanti menjadi dasar Pemkab Kepahiang untuk melakukan pembayaran. "Anggaran diakomodir Rp 500 juta dan lahan yang akan dibebaskan seluas 1,3 hektar. Dalam prosesnya nanti, kita pasti akan melibatkan sejumlah pihak terkait sebagai tim, termasuk hasil KJPP akan menjadi pertimbangan pembayaran," kata Iwan. Menurut Iwan, dengan pengadaan lahan untuk perluasan TPST, Pemkab Kepahiang berencana merubah status TPST yang selama ini difungsikan menjadi TPA sampah Kabupaten Kepahiang. Sehingga diperlukan perluasan lahan karena ke depan sampah diseluruh Kabupaten Kepahiang dibuang serta diolah di lokasi tersebut. "Kita berharap nantinya wacana Pemkab Kepahiang bisa dibantu masyarakat Kepahiang, dengan harapan perluasan TPA bisa kita lakukan yang kepentingannya juga untuk masyarakat Kepahiang sendiri," demikian Iwan. Pewarta : Epran Antoni/KrnSumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 2 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 3 Tabrakan di Simpang Kutorejo, Warga Curup Tidak Sadarkan Diri!
- 4 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan
- 5 BKD Kepahiang: Tidak Ada Alasan Hotel dan Restoran Enggan Bayar Pajak!
- 1 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 2 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 3 Tabrakan di Simpang Kutorejo, Warga Curup Tidak Sadarkan Diri!
- 4 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan
- 5 BKD Kepahiang: Tidak Ada Alasan Hotel dan Restoran Enggan Bayar Pajak!