Ops Nala I Resmi Dimulai, Ini Sasarannya
RK ONLINE - Untuk menciptakan keamanan dan kondusifitas selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, kemarin (4/4) jajaran kepolisian resmi membuka dan menjalankan Operasi (Ops) Pekat Nala I 2022. "Operasi Pekat ini akan dilaksanakan selama 15 hari terhitung mulai tanggal 4 April hari ini (kemarin,red) hingga tanggal 18 April 2022 mendatang," kata Karo Ops Polda Bengkulu Kombes Pol. Octo Budhi Prasetyo, S.IK saat memimpin apel perdana Ops Pekat Nala I-2022, Senin (4/4). Ia memaparkan, untuk personel yang terlibat operasi Pekat Nala dimaksimalkan untuk menjaga ketertiban jalannya bulan suci Ramadhan. Selain itu, untuk melaksanakan pemberantasan dan penegakkan hukum terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti miras, kegiatan asusila, perjudian, petasan, premanisme, peredaran narkoba, pornografi dan Pekat lainnya. "Personel juga mengawasi agar tidak adanya penimbunanan sembako atau BBM, serta barang-barang kadaluarsa menjelasng memasuki bulan ramadhan," paparnya. Ditambahkannya, dalam gelaran Ops Pekat Nala I ini, pihaknya akan terus melakukan himbauan atau sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. "Walaupun kasus Covid-19 saat ini tidak menunjukkan angka peningkatan, masyarakat harus tetap patuhi Prokes. Kita juga akan memberikan pemahaman dan teguran secara humanis kepada masyarakat yang lalai terkait pentingnya Prokes, terutama menggunakan masker," pungkasnya. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 2 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 3 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 1 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 2 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 3 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang