Kapolda Larangan Bukber Jajarannya

Kapolda Larangan Bukber Jajarannya

RK ONLINE - Menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) RI nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 terkait larangan kegiatan buka puasa bersama (Bukber) dan open house bagi lembaga negara, jaksa agung, ASN hingga TNI/Polri pada bulan suci Ramadhan dan lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, Kapolda Bengkulu, Itjen Pol. Drs Agung Wicaksono, M.Si mengingatkan dan memerintahkan kepada pejabat dan jajaran Polda Bengkulu untuk mematuhi aturan tersebut. "Aturan sudah jelas dari presiden melalui Kapolri langsung, jadi harus dijalankan dan jangan melanggar," kata Kapolda saat pipimpin apel pagi perdana di bulan Ramadhan, Senin (4/4) kemarin di lapangan Rekonfu Polda Bengkulu. Selain itu, Kapolda juga menyampaikan agar dalam menjalankan puasa seluruh anggota harus saling menghargai sesama. Baik itu perbedaan tanggal puasa maupun perbedaan kepercayaan. Menurutnya, perbedaan yang ada bukan merupakan suatu permasalahan, tetapi menjadi sarana untuk saling mempererat kebersamaan antar sesama. "Saling menghargai merupakan kunci dari eratnya kebersamaan baik yang berbeda awal mula puasa. Dalam hal kepercayaan, bagi personel non muslim untuk menghargai personel yang sedang menjalankan puasa, begitupun sebaliknya," singkatnya.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: